Bupati Kutim Ingatkan RT: Dana Rp250 Juta Bisa Cair, Tapi Program Harus Siap Dulu

SANGATTA — Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mulai menyalurkan dana Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BankeuDes). Namun di balik proses pencairan yang terus berjalan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kembali mengingatkan satu persoalan klasik yang kerap menghambat: ketidaksiapan program di tingkat RT.

Menurutnya, dana BankeuDes memang bukan untuk proyek besar, melainkan kegiatan sederhana namun berdampak langsung bagi masyarakat. Justru karena sifatnya yang praktis, RT diharapkan lebih cepat dan disiplin dalam menyiapkan daftar kegiatan.

“Yang paling penting, program dari RT harus diajukan terlebih dahulu. Kalau tidak diajukan, ya pencairan pasti terlambat,” tegas Ardiansyah.

Ia menyebut bahwa setiap RT idealnya menyiapkan 4–5 kegiatan yang bisa segera dieksekusi. Namun hingga kini, masih ada RT yang belum menyerahkan daftar program sehingga berpotensi memperlambat jalannya pencairan tahap kedua.

BankeuDes tahun ini memang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta sudah dicairkan pada APBD murni. Sisa Rp150 juta disalurkan lewat APBD perubahan. Namun sejumlah RT belum menuntaskan laporan administrasi tahap pertama, sehingga persoalan lama kembali muncul.

Baca Juga:  Kutim Tolak Larut Sengketa, Percepat Pembenahan Sidrap

Bupati mengakui kendala administrasi tersebut dipengaruhi perubahan anggaran serta proses pergeseran dokumen. Meski begitu, pengawasan tetap diperketat dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa agar pencairan tahap kedua berlangsung tertib.

“Kita ingin tahap kedua ini lebih tertib. Pengawasan harus berjalan, supaya dana tepat sasaran dan kegiatan RT tidak sekadar seremonial,” ujarnya.

BankeuDes merupakan instrumen penting untuk memperkuat pembangunan berbasis komunitas di Kutim. Namun tanpa kesiapan program di tingkat RT, skema ini berisiko tidak berjalan optimal. Pemerintah kembali mengingatkan RT agar lebih disiplin, adaptif, dan cepat menuntaskan administrasi agar dana publik dapat digunakan secara efektif.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.