Buron Sebulan, Jambret di Samarinda Tertangkap Gara-Gara Motor Beat Merah Hitam

SAMARINDA – Pelarian MG (27), pria asal Jalan Buru, Makassar, akhirnya terhenti setelah lebih dari sebulan menghindari kejaran polisi. Terduga pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Bandara Samarinda pada 13 Oktober 2025 itu dibekuk setelah sepeda motor Honda Beat merah hitam yang ia gunakan dalam aksinya teridentifikasi dari rekaman CCTV.

Penangkapan MG merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Tim Serigala Utara Polsek Samarinda Kota. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan bahwa korban dalam insiden itu adalah dua perempuan yang tengah menuju Pasar Segiri pada dini hari.

Keduanya sempat berhenti membeli bensin eceran di Jalan Hasan Basri. Pada saat itulah MG melintas, memutar balik, dan kemudian berpura-pura membeli rokok sambil mengamati target. Begitu korban kembali melaju, MG mengikuti dari belakang.

“Pelaku memutar balik, lalu berpura-pura membeli rokok sambil memperhatikan gerak-gerik korban,” jelas AKP Aksar.

Saat tiba di simpang tiga Jalan AM Sangaji, kondisi jalan yang sepi menjelang subuh dimanfaatkan MG untuk mendekat, memepet motor korban, lalu merampas tas kecil berisi satu ponsel Oppo biru dan uang tunai Rp6,5 juta. Aksi yang cepat dan presisi menunjukkan pelaku sudah berpengalaman.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Pil LL

Usai beraksi, MG berusaha menghilangkan jejak: ponsel korban dibuang ke sungai bawah Jembatan Perniagaan dan tasnya ia buang di tempat sampah di Jalan Pasundan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara MG terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas.

Kasus ini mulai menemukan titik terang pada 8 November 2025. Tim Serigala Utara menangkap MG dalam perkara kriminal lain di sebuah guest house di Jalan Dermaga. Saat penggerebekan, petugas menemukan motor Honda Beat yang identik dengan kendaraan pelaku penjambretan—cocok dengan rekaman CCTV dan ciri-ciri yang disampaikan korban.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan motor Honda Beat yang identik dengan motor pelaku penjambretan di kawasan Bandara,” tambah AKP Aksar.

Setelah dikonfirmasi ke Polsek Sungai Pinang, MG menjalani pemeriksaan intensif dan akhirnya mengakui aksinya. Barang bukti berupa motor, pakaian, serta rekaman CCTV saat ini telah diamankan penyidik.

MG kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal serupa yang belakangan marak terjadi. (MK)

Baca Juga:  Narapidana Meninggal di Lapas Bontang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.