BONTANG — Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berujung pencabutan izin investasi.
Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan Bimtek Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM Tahun 2025 yang digelar Selasa (25/11/2025).
Dalam aturan Kementerian Investasi/BKPM, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK), usaha menengah-besar, maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan tanpa LKPM, pemerintah daerah maupun pusat tidak dapat memantau perkembangan investasi secara akurat.
“Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif. Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus, izin investasinya bisa dicabut oleh Kementerian Investasi,” katanya.
Sanksi administratif yang dapat diberikan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin investasi apabila ketidakpatuhan berlanjut.
Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid.
“Ketertiban LKPM sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi. Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda dan melaporkan LKPM sesuai jadwal,” jelasnya.
Berikut jadwal pelaporan LKPM sesuai regulasi baru berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, jadwal pelaporan LKPM adalah:
UMK:
• Semester I: paling lambat 15 Juli
• Semester II: paling lambat 15 Januari
Non-UMK:
• Triwulan I: 15 April
• Triwulan II: 15 Juli
• Triwulan III: 15 Oktober
• Triwulan IV: 15 Januari
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




