Peran CSR di Kukar Dipertanyakan, Warga Nilai Program Masih Jauh dari Harapan

TENGGARONG — Pelaksanaan program CSR, TJSL, dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memicu kritik publik. Sejumlah tokoh menilai program-program tersebut belum memberikan dampak sosial maupun ekonomi yang nyata bagi masyarakat, sehingga keberadaannya dianggap tidak lebih dari formalitas perusahaan.

Perwakilan Masyarakat Adat Jahab dan Pemuda Adat Jahab, Khalif Sardi, menilai praktik CSR di lapangan masih jauh dari konsep pemberdayaan yang sesungguhnya. Banyak program, menurutnya, hanya tampak sebagai etalase kepedulian perusahaan, tanpa ukuran keberhasilan dan tanpa keberlanjutan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa tata kelola CSR seharusnya mengikuti pedoman pemerintah, mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Namun realisasi di lapangan menunjukkan program yang ada sering kali tidak memenuhi prinsip tersebut sehingga tidak mampu meredam konflik maupun menjawab persoalan sosial di tingkat tapak.

“Program CSR mestinya menjadi instrumen mitigasi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Dampaknya harus terasa lintas sektor—ekonomi, sosial, budaya, termasuk perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Sehat HUT ke-26 Kutim: Diikuti Ribuan Warga, Wabup Bakal Evaluasi Panitia

Kritik juga datang dari Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar. Ia menjelaskan bahwa tata kelola CSR idealnya melalui tiga tahap: perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Namun, menurutnya, banyak perusahaan di sektor migas, batu bara, dan kelapa sawit tidak menjalankan kewajiban ini secara optimal.

Ia mencontohkan bahwa perusahaan wajib mengidentifikasi pemangku kepentingan, mulai dari karyawan, masyarakat, hingga pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan anggaran memadai dan memastikan penyalurannya tepat sasaran—namun kenyataannya, transparansi masih minim.

Aspin juga mempertanyakan keberadaan tim CSR di setiap perusahaan yang kerap tidak terlihat, sehingga sulit bagi masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan eksekusi program CSR.

“Kalau di DPR ada Pokja, di perusahaan juga harus jelas siapa tim CSR yang menangani eksternal. Ini sering tidak terlihat,” tegasnya.

AKMM mencatat masih banyak program CSR yang tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat di lingkar tambang dan perkebunan. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah menjalankan CSR, tetapi masyarakat merasa dampaknya tidak nyata.

Baca Juga:  Di Atas Kapal Penyeberangan, Satgas TMMD Bertemu Anak SD Penuh Semangat

Menurut Aspin, masyarakat sebenarnya memiliki saluran resmi untuk menyalurkan keluhan, yakni melalui wakil rakyat. DPR dapat memfasilitasi keluhan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika pelaksanaan CSR tidak transparan, tidak berdampak, atau tidak sesuai kebutuhan.

Secara hukum, CSR sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL. Regulasi tersebut menegaskan bahwa CSR bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Baik masyarakat Adat Jahab maupun AKMM mendesak perbaikan tata kelola CSR di Kukar, mulai dari perencanaan, transparansi anggaran, hingga pengawasan yang melibatkan masyarakat. Mereka berharap ke depan program CSR tidak lagi menjadi simbolis semata, melainkan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, kelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

“Masyarakat menunggu komitmen nyata perusahaan. CSR seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sekadar laporan tahunan,” tutup Aspin. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.