Hindari Ulang Proses, DPMPTSP Bontang Terbitkan Izin Mini Soccer Manual

BONTANG – Proses perizinan pembangunan fasilitas mini soccer di Kota Bontang akhirnya dapat diselesaikan, setelah pemerintah daerah menempuh kebijakan khusus di tengah perubahan regulasi nasional.

Melalui DPMPTSP Kota Bontang, pemerintah memutuskan menerbitkan persetujuan lingkungan secara manual, agar pemohon tidak terjebak dalam pengulangan proses perizinan yang sejatinya telah memasuki tahap akhir.

Keputusan tersebut diambil menyusul berlakunya dua regulasi baru di pertengahan hingga akhir 2025 yang mengubah total pola penerbitan izin. Sebelumnya, dokumen persetujuan lingkungan untuk fasilitas mini soccer telah diproses hampir tuntas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa dokumen UKL-UPL proyek tersebut telah melalui tahapan pembahasan teknis. Namun, perubahan aturan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permen LH Nomor 22 Tahun 2025 membuat kewenangan penerbitan izin beralih sepenuhnya ke DPMPTSP.

“Permohonan ini masuk sebelum aturan baru berlaku. Jika dipaksakan masuk ke sistem digital sekarang, maka seluruh tahapan harus diulang dari awal karena sistem akan mencatat sebagai pengajuan baru,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  PDAM Bontang Lakukan Perawatan IPA

Menurutnya, sejak regulasi tersebut efektif, seluruh proses perizinan harus dilakukan melalui sistem Perizinan Digital (PD), dengan alur pengajuan dari pemohon ke DPMPTSP, lalu diteruskan ke DLH untuk rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP atas nama wali kota.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pemohon yang telah lama menunggu penyelesaian izin. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil diskresi dengan menerbitkan izin secara manual sebagai solusi di masa transisi regulasi.

“Kami menilai ini bentuk perlindungan terhadap pemohon, agar tidak dirugikan oleh perubahan sistem. Karena seluruh dokumen teknis sudah lengkap, maka UKL-UPL diterbitkan secara manual oleh Kepala DPMPTSP,” kata Sofyansyah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.