Kurir Sabu Asal Bontang Ditangkap Polres Tarakan, Kedapatan Selundupkan Sabu 3 Kg

TARAKAN – Seorang kurir narkoba asal Bontang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, lantaran kedapatan akan menyelundupkan sabu seberat 3,041 kilogram. Rencananya sabu tersebut hendak dikirim ke Bontang. Sementara satu rekannya, SP, berhasil kabur dan kini diburu.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu.

“Anggota kami mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, pelaku AS berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru, RT 4,” kata Erwin dalam rilis resmi, Senin (1/12/2025).

AS diringkus pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Polisi menemukan tiga bungkus sabu dalam box cokelat yang dilakban. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku tergiur imbalan Rp60 juta untuk membawa paket haram tersebut. Pria asal Sulawesi yang tinggal di Bontang ini disebut sebagai kurir yang dikendalikan jaringan besar.

Barang bukti sabu dengan total berat 3.041,2 kilogram itu telah diuji dan dinyatakan positif. Jaringan ini memanfaatkan jalur laut yang kini disebut sebagai rute dominan peredaran narkoba di Tarakan.

Baca Juga:  Tersinggung Soal Keluarga, Pria di Kubar Habisi Rekannya dengan Balok Kayu

“Barang ini rencananya dikirim ke Bontang. Mereka berencana membawa sabu ke Bulungan menggunakan speedboat, lalu mobil sewaan sudah disiapkan di Pelabuhan Bulungan,” jelas Erwin.

Selain sabu, polisi menyita handphone, Honda Scoopy, kotak kardus cokelat, kunci mobil sewaan, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan AS.

Belum sempat keluar dari Tarakan, AS lebih dulu ditangkap. Namun SP, rekan yang diduga berperan dalam jaringan ini, berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.

“Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur,” tegas Kapolres.

AS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Erwin menegaskan perlunya memperketat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba. “Peredaran narkotika di wilayah kita lebih banyak menggunakan moda transportasi air. Kami berharap pengawasan dapat lebih ditingkatkan,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.