Tekan Perceraian dalam Rumah Tangga, Wujudkan Ketahanan Keluarga

Oleh:
Ita Wahyuni, S.Pd.I.
Aktivis Dakwah Islam Kaffah

Fenomena perceraian terus saja menghantui banyak rumah tangga. Menurut data Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) menunjukkan pola perceraian yang masih tinggi. Hingga November 2025, 100 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bontang. Jumlah itu lebih rendah dibanding 359 kasus pada 2024 dan 457 kasus pada 2023. Meski cenderung menurun, angka tersebut tetap memberi sinyal bahwa banyak keluarga belum siap menghadapi tekanan hidup (Pranala.co, 19/11/2025).

Melihat situasi itu, GKS bersama PA Bontang berupaya menekan perceraian dari hulu. Mereka membuka kelas edukasi untuk remaja yang mulai memasuki usia pernikahan, terutama di atas 20 tahun. Di kelas ini, peserta dibekali pemahaman soal tujuan pernikahan, pengelolaan emosi, hingga teknik membangun rumah tangga yang sehat. Selain itu, GKS juga menjadi ruang mediasi sebelum pasangan resmi mengajukan perceraian.

Upaya inipun dilakukan oleh Pemkot Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menggelar Pelatihan Deteksi dan Mediasi Perselisihan Rumah Tangga untuk memperkuat ketahanan keluarga ASN. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada ASN dalam menjaga keharmonisan rumah tangga mereka, serta mempersiapkan mereka menjadi mediator di unit kerjanya, agar permasalahan rumah tangga tidak mengganggu kinerja di kantor (Bontangpost.id, 19/11/2025).

Rapuhnya Bangunan Keluarga

Maraknya perceraian hingga menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai dipengaruhi oleh banyak faktor. Di antaranya, pertengkaran, ekonomi, KDRT, perselingkuhan, Judol, dan lainnya. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan dan rapuhnya bangunan sebuah keluarga.

Keadaan inipun mendorong pemerintah terus melakukan berbagai upaya serius untuk menyelesaikan kasus perceraian. Mulai dari regulasi batasan pernikahan, kelas edukasi, bimbingan pranikah, pelatihan deteksi dan mediasi, sampai ‘tepuk sakinah”, dan sebagainya. Namun sayangnya, semua langkah tersebut nyatanya belum mampu menekan angka perceraian di negeri ini.

Baca Juga:  Parjo, Ewin Dan Covid

Hal demikian wajar karena solusi yang diberikan belum menyentuh akar persoalan. Mereka memandang keluarga dan rumah tangga adalah bangunan yang berdiri sendiri sehingga solusi yang diambil pun bersifat parsial, sekadar fokus pada internal anggota keluarga. Padahal keluarga merupakan bagian dari sistem besar.

Hari ini, sistem kehidupan yang menaungi keluarga muslim adalah sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan standar kemanfaatan yang bernilai materi sebagai pijakannya. Ahasil, banyak pasangan yang menikah bukan dalam rangka menyempurnakan ibadah, melainkan sebatas memuaskan syahwat dan meraih kemanfaatan. Saat kenikmatan dan kemanfataan tidak bisa diraih, dengan mudahnya mereka bercerai dan berganti pasangan.

Selain itu, kaum muslim yang semakin jauh dari ketakwaan membuat para suami tidak lagi paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak. Akibatnya, suami menelantarkan keluarganya dan mengabaikan tanggung jawabnya. Begitu pula, suami-suami yang suka melakukan kekerasan terhadap istri, berselingkuh, dan kezaliman lain yang menyalahi syarak. Semua berujung perselisihan dan keretakan rumah tangga yang sering kali diakhiri dengan gugatan cerai istri kepada suami.

Inilah sejatinya penyebab tingginya angka perceraian. Semua itu semakin menegaskan begitu rapuhnya bangunan keluarga hari ini. Sementara, negara telah gagal menjaga ketahanan keluarga dari badai perceraian. Negara justru mengadopsi pemahaman-pemahaman rusak yang telah menggeser visi misi pernikahan keluarga muslim. Oleh karenanya, jurus apa pun yang digunakan oleh negara tidak akan mampu menghentikan arus perceraian, kecuali dengan membuang sekular kapitalisme sebagai biang kerusakan.

Baca Juga:  Kuota BBM Bersubsidi Jangan Dibatasi!

Islam Membangun Ketahanan Keluarga

Membentuk rumah tangga sesungguhnya merupakan bagian dari syariat. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan biduk rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Termasuk ketika badai pernikahan menerpa sedemikian hebatnya sehingga masing-masing pihak tidak bisa mempertahankan rumah tangga lebih lama lagi dan perpisahan menjadi pilihan, maka sesungguhnya Islam pun telah mengaturnya dengan rinci.

Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, dalam kitabnya An-Nizhamul Ijtima’iy menegaskan bahwa Islam telah mensyariatkan talak (perceraian). Allah Swt. berfirman: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah: 229). Sehingga kesengsaraan dalam rumah tangga tidak akan berlarut-larut dan kebahagiaan suami istri tetap dapat terwujud di tengah- tengah masyarakat.

Hanya saja, Islam pun memerintahkan agar para suami menempuh segala langkah untuk menyelesaikan berbagai problem sehingga terhindar dari perceraian. Bahkan jika keduanya tidak mampu menyelesaikan, maka Islam memerintahkan agar persoalan rumah tangga mereka dibantu diselesaikan oleh pihak lain yakni dari keluarga masing-masing. Dengan tujan agar kedua pihak dapat mewujudkan perbaikan sekali lagi.

Selain itu, kehidupan pernikahan juga memerlukan peran negara sebagai penegak syariat Islam kaffah agar pernikahan tersebut tetap terjaga dalam koridor sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pertama, negara harus melakukan pembinaan di tengah masyarakat agar mereka memahami ilmu agama dan memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Sejak kecil, anak-anak diarahkan agar pola pikir dan pola sikapnya berpijak pada akidah Islam. Mereka dididik untuk mengenal Allah, mencintai ketaatan, serta memahami peran hidup sebagai hamba dan khalifah di bumi. Dari sinilah tumbuh generasi yang sadar bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, tapi ibadah dan amanah besar.

Baca Juga:  Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Berujung Tuntutan

Kedua, negara akan menata sistem pergaulan sosial agar hubungan antaranggota keluarga dan masyarakat tetap harmonis, berlandaskan ketakwaan. Dalam rumah tangga, Islam menetapkan struktur yang adil. Suami berperan sebagai pemimpin (qawwam) yang bertanggung jawab, sedangkan istri sebagai ibu dan pengelola rumah tangga (ummun wa robatul bait) yang mulia. Keduanya bukan pesaing, tapi mitra dalam ketaatan. Ketika terjadi perselisihan, Islam mendorong penyelesaian dengan ishlah (perdamaian), melibatkan keluarga besar atau tokoh masyarakat sebagai penengah, bukan langsung berujung pada perceraian seperti tren masyarakat modern yang serba instan dan individualistis.

Ketiga, negara menjaga ketahanan keluarga dengan cara menjamin kesejahteraan masyarakat. Negara berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki agar mereka mampu menafkahi keluarganya, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja, bahkan—jika dibutuhkan—negara akan memberikan bantuan modal. Dengan demikian, para istri bisa fokus mengurus rumah tangga dan mendidik putra putrinya tanpa “dipaksa” bekerja. Bekerja bagi mereka adalah pilihan bukan keterpaksaan.

Semakin jelaslah, Islam mampu membangun sistem kehidupan yang akan melindungi keluarga dari keruntuhan. Sementara itu, negara pun hadir sebagai pelindung sejati bagi seluruh masyarakat. Oleh karenanya, kini saatnya kaum muslimin melakukan perubahan mendasar, yaitu mengembalikan seluruh tatanan kehidupan sesuai aturan Allah Swt. Sehingga ketahanan keluarga pun akan tercipta dan berdiri kokoh di atas pondasi takwa.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.