Bejat! Pura-pura Ngajak Cari Sinyal Internet, Empat Pemuda Ini Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

SANGATTA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Wahau. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial Bunga (12).

Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka membujuk korban melalui pesan singkat dengan alasan mengajaknya mencari jaringan atau sinyal internet di lokasi sepi.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyebutkan keempat terduga pelaku masing-masing berinisial IS (19), SB (21), VL (24), dan ER (21).

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban untuk mencari jaringan atau sinyal internet. Setelah berhasil dibujuk, korban kemudian menjadi korban pencabulan dan persetubuhan,” ujar AKP Ardian, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 November 2025, aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang sejak Oktober hingga puncaknya pada 8 November 2025. Pada hari itu, korban dibawa ke area belakang barak perusahaan di Muara Wahau.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Gelar Gema Ramadan, Pasar Ramadan Jadi Motor Ekonomi Warga

Korban Bunga diduga dilecehkan secara bergantian oleh keempat pelaku yang merupakan rekan kerja ayah korban. Kasus ini terungkap setelah saksi WRC (24) merasa curiga dan menanyai korban. Bunga kemudian mengaku telah dilecehkan, dan pengakuan itu langsung disampaikan kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan para tersangka. Sejumlah pakaian korban dan milik pelaku turut disita sebagai barang bukti, termasuk pakaian dalam, rok, dan baju.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E tentang Pencabulan Anak dan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D tentang Persetubuhan Anak, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lanjutan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.