SANGATTA — Polres Kutim mencatat sebanyak 293 tersangka berhasil dibekuk sepanjang Januari hingga November 2025, dari total 244 kasus yang berhasil diungkap.
Dalam prescomp, Satresnarkoba Polres Kutim menjelaskan bahwa tren pengungkapan terus meningkat, terutama pada November 2025. Pada bulan tersebut, petugas mengamankan 24 tersangka dari 17 kasus, dengan total barang bukti sabu mencapai 179,18 gram. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Sangatta Utara, dengan penyitaan sabu lebih dari 50 gram dalam satu kasus.
Kasatnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut hanya menggambarkan sebagian kecil dari aktivitas jaringan peredaran narkoba yang terus bergerak di daerah ini.
“Barang bukti sabu yang kami sita sepanjang tahun ini mencapai 2.284,708 gram lebih dari dua kilogram selain ribuan butir obat terlarang. Jaringan narkoba sudah masuk ke seluruh kecamatan, bahkan sampai wilayah yang jauh dari pusat kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan jaringan lintas kecamatan untuk meminimalisasi kendala distribusi dan memecah pola pergerakan agar sulit terdeteksi aparat. Namun, Polres Kutim memastikan strategi tersebut tidak lagi efektif seiring pengetatan operasi dan peningkatan patroli intelijen.
Pemerintah Kutim menyampaikan apresiasi terhadap capaian tersebut. Pemkab menilai keberhasilan ini merupakan bukti kuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.
Polres Kutim mempertegas komitmennya untuk terus melanjutkan operasi tanpa kompromi.
“Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum semua jaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Timur. Ini soal masa depan generasi,” ujar Erwin.
Dengan angka pengungkapan yang masih tinggi, Polres Kutim memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, termasuk pemantauan pada jalur-jalur masuk baru yang diperkirakan menjadi titik lemah distribusi.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




