Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Skandal RPU Rp 25 M

SANGATTA – Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan tiga tersangka skandal korupsi pada proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp 25 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim). Tiga tersangka itu masing-masing GB, DJ, dan PR, setelah menggelar konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) kemarin.

Dalam kasus yang berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024 tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp10,8 miliar. Polisi telah mengamankan aset sekitar Rp7 miliar sebagai pemulihan awal.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, tidak menutup-nutupi bahwa skandal RPU mencoreng nama baik daerah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun justru kembali terpuruk pada 2024.

“Ya, kita tercoreng sebenarnya dengan adanya itu. MCP KPK sudah kita sepakati untuk diwujudkan, tapi ternyata terjadi juga tipikor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

Kutim sebelumnya menunjukkan tren perbaikan dalam pencegahan korupsi pada 2020–2023. Namun tahun 2024 menjadi titik balik yang pahit: skor MCP merosot drastis dan menempatkan Kutim di peringkat terbawah dari 10 daerah di Kalimantan Timur. Jimmi menilai momentum perbaikan yang sempat mengangkat Kutim ke posisi ke-8 kini “hilang arah”.

Baca Juga:  Razia Cipkon Satpol PP Samarinda Temukan Miras Oplosan, Lokasi Prostitusi Justru Kosong

“Turun atau tidak itu tergantung komitmen kita untuk melaporkan kasus. Kalau kasus RPU itu kan kejadian tahun lalu,” sebutnya.

Jimmi menegaskan, meski DPRD memiliki fungsi pengawasan, fokus lembaga legislatif berada pada kebijakan dan penganggaran dalam perda APBD. Pengawasan teknis proyek berada di tangan perangkat daerah seperti Inspektorat Wilayah (Itwil) dan lembaga audit seperti BPK.

Ia berharap kasus ini menjadi tamparan serius bagi seluruh dinas di Kutim. “Kewenangan kita mengawasi kebijakan, apakah betul-betul memihak masyarakat atau tidak. Untuk dinas-dinas lain, jangan diulangi seperti itu,” tegasnya.

Skandal RPU tidak hanya memunculkan pertanyaan soal profesionalitas perangkat daerah, tetapi juga kembali menguji komitmen Kutim dalam memerangi korupsi. Dengan skor MCP yang jeblok dan kasus besar yang mencuat, publik menanti apakah perbaikan sistem pengawasan benar-benar akan dilakukan atau sekadar menjadi slogan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.