Ribuan Kepala Desa Kepung Patung Kuda, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 dan Segera Cairkan Dana Desa Tahap II

JAKARTA — Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam DPP APDESI memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, aturan baru yang dinilai terbit mendadak dan tanpa melibatkan organisasi resmi kepala desa dalam proses penyusunannya.

“Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya,” ujar Kepala Desa Sejowet dari Kabupaten Landak saat berorasi.

Para kepala desa menilai PMK 81/2025 tidak mencerminkan aspirasi mereka karena dialog penyusunannya justru dilakukan dengan kelompok di luar DPP APDESI, yang selama ini merupakan wadah resmi bagi kepala desa se-Indonesia.

“Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih,” lanjutnya.

Salah satu poin paling krusial adalah dampak aturan tersebut terhadap pencairan dana desa tahap kedua, terutama anggaran non-earmark yang biasa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga:  MB PKT Road to TWMC 2025 (2): Matangkan Persiapan Setiba di Sisaket, Alami Kendala Cuaca hingga Bahasa

Siel menjelaskan dana desa tahap II seharusnya cair pada September 2025. Namun, pemberlakuan PMK baru justru membuat penyaluran terhambat hingga mendekati akhir tahun anggaran.

“Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga,” katanya.

Keterlambatan pencairan ini membuat banyak desa berpotensi gagal memenuhi tanggung jawab terhadap kontraktor dan penyedia material.

“Saat dana desa tidak bisa cair, bagaimana kami bertanggung jawab dengan pihak ketiga nanti?” ucapnya.

DPP APDESI menegaskan tuntutan utama mereka: pencabutan PMK 81/2025 dan percepatan pencairan dana desa tahap kedua. Mereka juga membuka kemungkinan aksi lanjutan apabila pemerintah tidak memenuhi desakan tersebut.

“Cabut PMK 81/2025 sekarang juga. Lalu segera cairkan dana desa non-earmark. Karena itu berkaitan dengan hak-hak orang di situ. Hak-hak guru ngaji, hak-hak guru PAUD, hak-hak teman-teman Linmas, hak-hak pemuda, semua ada di situ,” tutup Siel. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.