12 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Samarinda, Dua Pasang Masih Pelajar dan Bawa Miras

SAMARINDA – Operasi cipta kondisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Rabu malam (10/12) kembali mengungkap praktik yang meresahkan. Razia yang dilakukan bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) sekitar pukul 22.00 WITA itu menyasar lima guest house dan menemukan 12 pasangan bukan suami istri.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga keamanan kota menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Hari ini sebetulnya kegiatan rutin bagi kami, bisa juga dikatakan cipkon karena ini menjelang Nataru. Kita harus memastikan bahwa Kota Samarinda ini dalam keadaan kondusif, dan tentunya kita berkolaborasi dengan TNI, Polri, beserta POM dalam rangka pemeriksaan atau razia di guest house,” ujar Anis.

Dari total 24 orang yang terjaring, Anis menyebut ada temuan yang paling mengkhawatirkan: dua pasangan masih berstatus pelajar.

“Yang saya miriskan lagi, dari 12 pasangan tadi, dua pasang ini adalah anak-anak sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bocoran Jadwal Pindah Ibu Kota ke Kaltim di RUU IKN

Kedua pasangan muda itu, masing-masing berusia 17 dan 18 tahun, tidak hanya ditemukan berduaan di kamar. Petugas juga mendapati mereka membawa minuman keras yang diduga dikonsumsi sebelum melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.

“Dia rupanya sebelum melakukan hubungan yang bukan pasangannya, dia juga minum dulu, membawa botol miras. Kami temukan,” jelas Anis.

Seluruh pasangan yang terjaring digiring ke kantor Satpol PP untuk pembinaan. Khusus bagi pelajar, pihaknya memastikan orang tua akan dipanggil.

“Khusus yang anak sekolah ini, kami harus panggil orang tuanya, harus tahu ini. Kasihan anak-anaknya, masih muda. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegasnya.

Anis juga menyoroti peran pengelola guest house yang dianggap lalai. Ia menegaskan, tempat usaha yang berulang kali menjadi lokasi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.

“Jangan sampai guest house di Kota Samarinda itu setiap kita sasar pasti menemukan. Kami akan panggil pemilik guest house yang kedapatan ada pasangan bukan suami istri, apalagi kedapatan pesta miras. Apabila memang kedapatan lagi seperti itu, tentunya kami akan kenakan sanksi sesuai dengan perundangan atau perda yang berlaku di Kota Samarinda,” tutup Anis. (Dim)

Baca Juga:  Tahun Ketiga Beruntun Setor PAD, Tirta Mahakam Kukar Masih Tunggu Audit KAP

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.