Setahun Tangani Aktivitas Ilegal di Delineasi IKN, Satgas Siapkan Patroli Intensif 2026

NUSANTARA — Setelah satu tahun bekerja menekan berbagai aktivitas ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menggelar evaluasi menyeluruh menjelang akhir 2025. Hasilnya, pencegahan dinilai sudah berjalan, namun patroli lapangan dan percepatan penindakan harus diperkuat pada 2026.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kemenko 1, Jumat (12/12/2025). Sejumlah catatan penting mengemuka, mulai dari perlunya penguatan pencegahan sejak dini, transparansi penindakan, hingga koordinasi lintas lembaga yang lebih solid. Satgas juga menilai patroli di area rawan belum dilakukan secara masif.

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan bahwa pengawalan kawasan IKN dari aktivitas ilegal tidak boleh setengah-setengah. Menurutnya, pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan yang tuntas.

“Kita ini harus benar-benar menjaga IKN ini dari aktivitas ilegal. Kita harus kawal tidak hanya pada tahap pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas,” tegas Bimo.

Sementara itu, Kasubdit Kawasan Tertentu (Waster) Ditpamobvit Polda Kalimantan Timur, AKBP Fauzi Ahmad, menegaskan komitmen penuh jajaran Polda Kaltim hingga Polres dan Polsek dalam mendukung pengamanan kawasan IKN.

Baca Juga:  Putra-Putri Kaltim Isi OIKN, Basuki: Mereka Penopang Masa Depan Nusantara

“Komitmen apa itu? Yaitu melakukan suatu penindakan-penindakan, pencegahan. Kemudian melakukan suatu inovasi, kampanye, sosialisasi, sampai dengan diskusi tentang bagaimana kita menyelamatkan wilayah IKN,” ujar Fauzi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Satgas telah melakukan berbagai langkah konkret. Mulai dari pemasangan plang larangan di titik-titik rawan seperti Bukit Tengkorak dan Tahura Bukit Soeharto, hingga penindakan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama kepolisian.

Selain penindakan, Satgas bersama Otorita IKN dan pihak terkait juga menjalankan program reforestasi dengan penanaman bibit pohon di sejumlah lokasi terdampak.

Sepanjang 2025, Satgas juga menertibkan berbagai aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, pengaturan lalu lintas jalan di wilayah IKN, penanganan praktik pertambangan ilegal, serta kasus pertanahan seperti jual beli lahan negara dan kawasan hutan. Dari rangkaian penindakan tersebut, satu tersangka telah diamankan dan ditahan.

Memasuki 2026, Satgas menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya penguatan pengumpulan dan pengolahan data, validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan rutin, penindakan terukur berbasis regulasi, serta sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Peningkatan jumlah dan kapasitas personel juga menjadi fokus.

Baca Juga:  Gemerlap Qubika Nusantara Glow Run 7K 2025, Ribuan Peserta Berlari di Jantung IKN

Melalui evaluasi dan penyusunan rencana kerja tersebut, Otorita IKN bersama Satgas dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmen menjaga kawasan delineasi IKN dari aktivitas ilegal. Ibu Kota Nusantara diarahkan menjadi kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan. (riz)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.