JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan barang sitaan berupa pakaian ballpress tidak akan disalurkan kepada para penyintas bencana di Aceh, Sumatera Barat, maupun Sumatera Utara.
Purbaya menilai seluruh barang sitaan tersebut berstatus ilegal sehingga tidak boleh diedarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk apa pun. Karena itu, pemerintah memilih menyalurkan bantuan dengan membeli barang baru secara resmi.
“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana. Walaupun barang sitaan itu masih baru, biar saja, itu kan ilegal,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).
Ia memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah pada penyaluran pakaian sitaan tersebut. Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga tidak memberikan persetujuan terhadap wacana tersebut.
“Secara formal tidak ada kebijakan ke arah sana. Bahkan dari Presiden pun, saya pernah diskusi, beliau bilang jangan dulu, kecuali ada perubahan,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, penyaluran pakaian sitaan justru berpotensi memicu kembali peredaran ballpress ilegal dengan dalih bantuan sosial. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang dinilai lebih aman sekaligus mendukung perekonomian nasional.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UKM, lalu dikirim ke lokasi bencana,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, sempat menyebut adanya opsi pemanfaatan pakaian sitaan ballpress untuk korban bencana. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah setelah barang tersebut resmi ditetapkan sebagai barang milik negara.
“Kalau barang melanggar ketentuan, tentu menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau dimanfaatkan untuk tujuan lain. Siapa tahu bisa digunakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana, seperti di Aceh,” ujar Nirwala di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). (fjr)
Editor: Agus S




