BONTANG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menggelar Pengawasan Barang tertentu Ekspor dan Impor Ilegal, Khususnya produk rokok ilegal tidak bercukai, Kamis (18/12/2025).
DKUMPP di bawah tusi bidang perdagangan memimpin monitoring gabungan tim satgas. Dihadiri pula Kecamatan Bontang Selatan dan Utara.
Kabid Perdagangan DKUMPP, Sunita Sinaga menjelaskan, bahwasanya dalam menjalankan langkah percepatan pertumbuhan ekonomi salah satunya ialah pencegahan ekspor dan impor ilegal.
Kota Bontang telah membuat SK Walikota Bontang Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor Tahun 2025. Sebagai Koordinator Pokja, Sunita kali ini memimpin tim untuk monitoring peredaran rokok yang diduga ilegal.
Dijelaskannya, dari hasil monitoring sampel toko klontongan, ternyata cukup banyak ditemukan produk rokok berbagai merk, baik impor maupun produk dalam negeri, yang tidak memiliki pita cukai rokok.
Pihaknya pun menghimbau, agar pelaku usaha pedagang rokok tidak memperjualbelikan rokok – rokok tersebut, karena memang produk tersebut ilegal dan melanggar hukum.
Dalam upaya Pemkot Bontang mendukung produk yang skalanya industri rumahan dan memiliki legalitas lengkap, maka himbauan ini perlu diluaskan kepada masyarakat Kota Bontang, khususnya agar juga ikut menjadi konsumen cerdas, dimana memakai atau mengkonsumsi produk buatan Indonesia, memiliki legalitas yang lengkap, sehingga tidak merugikan konsumen sendiri nantinya.
“Kasihan kan usaha kecil produk rokok yang sudah berkontribusi ke negara dengan memenuhi pajak cukai nya, jika harus kalah bersaing dengan produk ilegal apalagi produk yang impor ato kita biasa sebut rokok kapal!, Kalau bisa sih ya jangan merokok,” sarannya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




