BONTANG – Hasil tes urine mendadak di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, berujung pada sanksi tegas terhadap empat pegawai non-ASN yang dinyatakan positif narkoba.
Dua Tenaga Kerja Daerah (TKD) langsung diberhentikan, sementara dua P3K paruh waktu terancam pemutusan hubungan kerja.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan keempat pegawai tersebut bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka berasal dari P3K paruh waktu dan TKD dengan masa kerja di bawah dua tahun.
“Tidak ada ASN yang terlibat. Yang terkena sanksi adalah P3K paruh waktu dan TKD,” ujarnya.
Dua TKD yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang, dipastikan langsung dipecat.
Sementara itu, dua pegawai P3K paruh waktu dari Dinas Perhubungan dan Disdamkartan masih menunggu hasil asesmen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelum sanksi akhir dijatuhkan.
Sebelumnya, BNNK Bontang melaksanakan tes urine mendadak yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Kamis (18/12/2025).
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




