Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara dalam sebuah agenda resmi yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (24/12/2025). Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Total dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penertiban kawasan hutan serta penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dari total dana tersebut, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Uang ini berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden.

Sementara itu, kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilainya mencapai Rp4,28 triliun.

Baca Juga:  Prabowo Pastikan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

Dana tersebut bersumber dari dua perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan perkara korupsi impor gula.

“Penerimaan ini berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.

Selain melaporkan capaian penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKH, potensi denda administratif dari aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari sektor pertambangan diproyeksikan mencapai Rp32,63 triliun.

“Potensi denda administratif sawit mencapai Rp109,6 triliun dan potensi administrasi pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Kawasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan. (fj)

Baca Juga:  Permen Komdigi Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Gunakan Medsos

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.