Pramono Umumkan UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp5,7 Juta

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).

“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876, dari sebelumnya Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono.

Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya. Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, nilai indeks alpha ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, disepakati penggunaan nilai alpha sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP.

“Penetapan UMP 2026 ini menggunakan alpha 0,75, sehingga besaran kenaikan yang disepakati adalah Rp333.115,” jelas Pramono.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Digitalisasi Pembelajaran Nasional dari Bekasi

Selain menetapkan kenaikan upah minimum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga daya beli pekerja. Pramono menyebutkan, berbagai insentif sosial akan diberikan kepada pekerja, termasuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta kemudahan akses air minum murah melalui PAM Jaya.

“Insentif ini mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum terjangkau dari PAM Jaya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan keberlanjutan dunia usaha. Sejumlah kemudahan disiapkan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui program pelatihan, akses permodalan, insentif perpajakan, serta perbaikan sistem perizinan dan layanan usaha.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 telah melalui proses dialog dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Pemerintah, kata dia, berperan sebagai penengah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya agar roda perekonomian Jakarta tetap berjalan seimbang dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fj)

Baca Juga:  Pemerintah Dorong Koperasi Pesantren Perkuat Sektor Riil

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.