BONTANG — Pemkot Bontang bersama DPRD Kota Bontang resmi menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025. Rapat berlangsung pada Rabu siang (24/12/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua DPRD, Maming. Sebanyak 18 pimpinan dan anggota DPRD Kota Bontang tercatat hadir mengikuti jalannya rapat.
Turut hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah, perwakilan Forkopimda, instansi vertikal, unsur perusahaan dan perbankan, serta perwakilan partai politik.
Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian laporan hasil pembahasan tujuh Raperda oleh masing-masing komisi dan panitia khusus DPRD. Laporan Komisi A terkait Raperda Penyelenggaraan/Fasilitasi Pesantren serta Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun disampaikan oleh Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, Komisi B melalui Junaidi menyampaikan laporan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Sementara itu, laporan Komisi C mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan disampaikan oleh Alfin Rausan Fikry.
Adapun laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa disampaikan oleh Sumardi.
Mewakili Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Agus Haris menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas persetujuan DPRD terhadap tujuh Raperda tersebut. Dalam pernyataannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan secara mendalam dan kolaboratif.
Pemerintah Kota Bontang, lanjut Agus Haris, menyatakan persetujuan penuh agar seluruh Raperda yang telah disepakati dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam pendapat akhir itu, pemerintah daerah juga menekankan komitmen untuk melaksanakan seluruh Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh kepala perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
Tujuh Raperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan/Fasilitasi Pesantren; Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan; Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan; Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Penyelenggaraan Rumah Susun; serta Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa.
Pada akhir rapat, Sekretaris DPRD Kota Bontang Yessy Waspo Prasetyo membacakan tujuh keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang, yang menjadi dasar hukum penetapan tujuh Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. (MK)
Editor: Agus S




