Lima Raperda Disahkan Jadi Perda, Regulasi Pilkades Paser Ditunda Tunggu Aturan Pusat

PASER – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menyepakati lima dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin (22/12/2025). Sementara satu Raperda terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diputuskan ditunda menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Persetujuan lima Raperda tersebut diberikan dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Paser. Tahapan ini menandai berakhirnya pembahasan tingkat II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menjelaskan bahwa lima Raperda yang disetujui mencakup Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal, serta Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah.

“Keberadaan regulasi ini merupakan pencerminan asas kepastian hukum dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikhwan dalam rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Kerukunan Digemakan, Tantangan Masih Nyata di Usia 80 Tahun Kemenag

Selain itu, DPRD Kabupaten Paser juga menyetujui tiga Raperda inisiatif legislatif, yakni Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan; Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas; serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Pemerintah daerah dan DPRD sepakat menunda pengesahan regulasi tersebut karena masih menunggu terbitnya peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum penyusunan Perda Pilkades.

“Terkait Raperda Pilkades, pembahasan belum dapat dilanjutkan karena kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menjadi rujukan,” jelas Ikhwan.

Ia menambahkan, lima Raperda yang telah disetujui sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Gubernur Kalimantan Timur. Dengan demikian, regulasi tersebut dinilai siap untuk segera diimplementasikan.

Ikhwan berharap, seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan Perda yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Paser.

Baca Juga:  Kekurangan Guru Masih Tinggi, Disdikbud Balikpapan Buka 643 Formasi Guru Kontrak

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Nash)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.