Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, 17 Tersangka Diamankan

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Operasi penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan event internasional sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah meningkatnya mobilitas wisatawan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Penindakan dilakukan sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di area konser.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif agar jaringan narkoba tidak memanfaatkan momentum acara berskala internasional.

“Penindakan kami lakukan beberapa hari sebelum DWP berlangsung dan bukan di area konser. Ini langkah antisipasi agar narkoba tidak mencederai event internasional,” ujar Eko.

Menurutnya, DWP merupakan festival musik dengan jumlah pengunjung besar, termasuk wisatawan mancanegara, sehingga berpotensi menjadi sasaran jaringan narkotika jika tidak diantisipasi secara serius.

“Kalau narkoba sampai beredar di tengah pengunjung, itu akan menjadi citra buruk bagi Indonesia di mata internasional,” tegasnya.

Baca Juga:  Koalisi Keadilan Yakin Awwab–Marsel Dibebaskan, Soroti Dakwaan Tak Didukung Bukti

Operasi penindakan dilakukan sejak 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga 18 Desember 2025, bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap enam jaringan narkoba berbeda yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 16 warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Secara keseluruhan kami mengamankan enam sindikat, 17 tersangka, dan masih memburu tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Eko.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini cukup besar dan beragam, meliputi sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total sabu yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp60,5 miliar dan dinilai berpotensi membahayakan lebih dari 162 ribu jiwa apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

Baca Juga:  Sinergi Pupuk Kaltim dan Borneo FC untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia, dari Kalimantan Timur untuk Indonesia dan Dunia

“Jika barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya lebih dari Rp60 miliar dan dapat merusak sekitar 162.202 jiwa,” ungkap Eko.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel, transaksi tunai langsung, hingga transfer perbankan lintas daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali.

Brigjen Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Polri akan konsisten melakukan penegakan hukum dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP sebagai agenda musik internasional di Indonesia.

“DWP adalah kegiatan positif. Justru pengungkapan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia di mata dunia,” pungkas Eko. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.