Oleh:
Hafsah
Penulis dan Aktivis
Dalam sebuah wawancara Wawali Agus Haris mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal memindahkan seluruh aktivitas tempat hiburan malam ke tempat khusus. Lokasi yang digadang-gadang tersebut ada di Pulau Kedindingan. Berhadapan langsung dengan Selat Makassar, wilayah itu masuk dalam administrasi Kecamatan Bontang Selatan.
Wacana ini bukan tanpa alasan. Sejak Juni 2025 lalu, Pemkot Bontang secara tersirat ingin meminimalisir aktivitas tempat hiburan malam yang tak jauh dari pemukiman masyarakat. Meski belum ada penelitian khusus, dampaknya dianggap cukup berpengaruh langsung kepada anak-anak hingga remaja di sekitar sana.
https://bekesah.co/di-balik-wacana-relokasi-tempat-hiburan-malam-di-pulau-kedindingan-bontang-biaya-besar?
THM Pintu Masuk Maksiat
Sejak berdirinya kilang minyak LNG Badak, di Kecamatan Bontang saat itu berdiri pula THM dan lokalisasi bernama Prakla, tepatnya di ujung Desa Berbas Pantai. Hingga saat ini, THM tersebut masih ada walau sempat terjadi kebakaran namun dibangun kembali hingga kini. Posisinya berada dipinggiran pantai dan dibangun diatas perairan laut namun sangat dekat dengan perumahan penduduk. Dalam lokalisasi tersebut juga ada warga yang bermukim sebagai pedagang makanan.
Dari sini wacana kemudian muncul untuk memindahkannya jauh dari rumah penduduk untuk meminimalisir dampaknya bagi anak-anak terutama kalangan remaja. Apakah sudah menyolusi saat tempat tersebut dipindahkan?
Jauh dekatnya dari perumahan penduduk, THM bukanlah tempat ideal bagi semua kalangan. Tempat seperti itu membuka peluang maksiat walau sekedar kongkow-kongkow, lama kelamaan apa yang dijajakan pasti ada peminatnya. Sehingga keberadaannya tetap memberi dampak buruk. Artinya tidak ada pilihan kecuali menutupnya demi ketentraman masyarakat.
Niat baik dari jajaran Pemkot untuk memindahkan THM adalah apa yang meracuni umat saat ini yaitu kehidupan sekuler dimana peran agama dikesampingkan. Disisi lain ingin menghadirkan kota agamis cerminan dari kota Taman, dilain sisi pintu masuk maksiat juga diberi tempat dengan merelokasi tempat hiburan.
Kehidupan sekuler kapitalistik memberi peluang sebab income dari THM setidaknya menambah pendapatan daerah melalui pajak. Keuntungan dan hiburan untuk hura-hura lebih menjadi prioritas ketimbang memikirkan dampak buruk terhadap perilaku masyarakat yang jauh dari aturan agama. Siang dijadikan malam saat harus beraktifitas, malamnya dijadikan siang saat seharusnya dipakai untuk beribadah dan beristirahat.
Islam Tidak Mengenal THM
Dalam Islam tidak dikenal adanya THM, apalagi mengambil manfaat dari hasil THM melalui pajak pendapatan daerah.
Pendapatan baitul mall hanya bersumber dari yang halal.
Berdasarkan buku Sistem Keuangan Negara khilafah karya Syekh Abdul Qadim Zallum, pemasukan negara berasal dari tiga bagian, yaitu fa’i dan kharaj, kepemilikan umum, dan zakat.
Fa’i dan kharaj terdiri dari seksi ghonimah, kharaj, status tanah, jizyah, fa’i dan dhoribah.
Bagian kepemilikan umum terdiri dari seksi migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput serta aset yang diproteksi negara.
Bagian zakat terdiri dari zakat uang, dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan serta zakat ternak seperti sapi, unta dan kambing.
Islam hanya mengenal tempat hiburan seperti tempat wisata alam maupun buatan, misal pemandangan alam berupa pantai, pegunungan, air terjun dan hutan lindung. Tujuannya hanya untuk menikmati keindahan alam sebagai mahakarya Allah Swt.
Kaum muslim senantiasa hidup dalam suasana keimanan, jauh dari hura-hura apalagi maksiat. Hiburan bagi kaum muslim atau senangnya hanya ketika ia mampu menjalankan ibadah tanpa kendala. Mentaati setiap perintah Allah dan RasulNya begitupun larangan akan dijauhi seperti kemaksiatan. Dengan ketaatan pada Ilahi mengantarkannya pada kebahagiaan yang sesungguhnya.
Dalam sebuah surah Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah permainan dan senda gurau. Sungguh, negeri akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu mengerti?”. (TQS Al An Am [6] 32)
Dalam Islam, tidak dibangun sarana hanya untuk berhura-hura. Islam hanya membangun sarana-sarana yang bermanfaat bagi masyarakat semisal, jalan raya, gedung sekolah untuk pendidikan termasuk laboratorium tempat penelitian, mesjid dengan segala fasilitas bagi musafir, rumah sakit serta laboratorium dan observasi, gedung perkantoran dan gedung olah raga dan yang lainnya.
Pemerintahan Islam membangun sarana untuk kebutuhan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dihadapan Allah SWT. Maka jelas tidak akan dibangun sarana yang mengantarkan pada murka Allah dan RasulNya seperti lokalisasi dan THM. Dengan begitu, masyarakat akan jauh dari perilaku yang tidak bermanfaat juga keberkahan akan diraih ketika pintu kemaksiatan ditutup.
Wallahu a’lam bisshowab




