Sidak Tambang Ilegal di Kalimarau, Dinas ESDM Kaltim Hentikan Galian C Tanpa Izin di Berau

SAMARINDA — Aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, akhirnya dihentikan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan aparat penegak hukum, Senin (29/12/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Tim gabungan yang terlibat dalam sidak terdiri dari Asisten II Setkab Berau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, unsur TNI dari Kodim 0902/Berau, serta Unit Tipidter Polres Berau.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan aktivitas galian C tersebut telah membuka lahan cukup luas, diperkirakan mencapai sekitar 120 hektare dan tersebar di beberapa titik. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, tidak hanya terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dan ketertiban umum di sekitar kawasan tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Administrasi Terganggu, Warga Saloloang Minta Batas Dikembalikan

“Penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak berizin. Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat dan merugikan daerah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Bambang.

Menurutnya, skala bukaan lahan yang cukup besar menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan bersifat kecil atau insidental. Jika tidak dihentikan, dampaknya berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan memasang plang resmi larangan kegiatan pertambangan. Seluruh alat berat yang berada di lokasi juga diminta segera dikeluarkan dari area tambang.

“Kami sudah menghentikan operasional di lokasi dan memasang plang larangan. Pemilik lahan wajib mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan. Selama izin belum ada, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak mengulangi aktivitas serupa. Bambang menegaskan, apabila peringatan tersebut diabaikan, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Ia menambahkan, penindakan terhadap tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga:  Pabrik Mini Minyak Goreng di Long Ikis Belum Beroperasi Sejak Dibangun 2023

“Jika masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di lokasi ini, kami akan menindak tegas sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di Kaltim. (hnf)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.