Penyelesaian Perkara Naik 20 Persen, Kejahatan Anak Jadi Perhatian Serius Polresta Samarinda

SAMARINDA – Kinerja penegakan hukum di Kota Tepian sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Polresta Samarinda mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara, meski di sisi lain angka kejahatan terhadap anak justru mengalami kenaikan dan menjadi perhatian serius kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, saat memaparkan rilis akhir tahun di Mapolresta Samarinda, Selasa (30/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa angka penyelesaian kasus (crime clearance) sepanjang 2025 meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Alhamdulillah, secara keseluruhan penyelesaian perkara tahun ini naik 20 persen. Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data statistik kepolisian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Samarinda sepanjang 2025 bersifat fluktuatif. Puncak gangguan kamtibmas tercatat terjadi pada Oktober dengan total 138 kasus. Jenis kejahatan yang mendominasi masih tergolong konvensional, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencapai 138 laporan sepanjang tahun, pencurian dengan pemberatan (curat), serta dinamika aksi demonstrasi di sejumlah titik wilayah hukum Samarinda.

Baca Juga:  Buffet Ramadan Rp278 Ribu, Four Points Sajikan 300 Lebih Menu Premium

Di tengah capaian positif tersebut, Kapolresta menaruh perhatian khusus pada meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak. Data menunjukkan lonjakan dari 71 kasus pada 2024 menjadi 106 kasus sepanjang 2025. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius yang memerlukan kewaspadaan dan keterlibatan semua pihak.

“Ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami. Kita harus benar-benar waspada dan bersama-sama menjaga agar kejahatan terhadap anak tidak terus berulang,” tegas Hendri Umar.

Selain itu, Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap sejumlah modus kejahatan yang sempat meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah modus “ketok pintu” yang sempat viral. Tim opsnal berhasil membongkar jaringan pelaku sehingga tren kejahatan tersebut dapat ditekan. Untuk kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, hasil penyelidikan menunjukkan mayoritas pelaku merupakan pendatang dari luar Kalimantan Timur yang beroperasi lintas provinsi.

“Pelaku ketok pintu sudah kami bongkar jaringannya. Untuk pecah kaca, pelakunya rata-rata pendatang dari luar Kaltim yang memang spesialis lintas provinsi,” jelasnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat terparkir.

Baca Juga:  Tabrakan di Margasari Loa Kulu, Bus dan Minibus Travel Terlibat Kecelakaan, 12 Penumpang Dilarikan ke RS

Dalam rilis akhir tahun ini, tampak hadir mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Kehadirannya dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Kapolresta berharap pengalaman Syaharie Jaang dapat membantu kepolisian dalam memetakan potensi gangguan kamtibmas secara lebih komprehensif.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kombinasi dan sinergi yang kuat antara aparat dan seluruh elemen masyarakat. Keamanan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Hendri Umar.

Sebagai langkah preventif memasuki 2026, Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas. (Dim)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.