SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memilih menahan euforia pergantian tahun. Melalui surat edaran resmi, seluruh perangkat daerah hingga masyarakat diimbau tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2026, menyusul pertimbangan situasi kebencanaan dan meningkatnya potensi gangguan ketertiban umum.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-400.6.1/17758/BUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Pergantian Tahun Baru 2026. Surat edaran yang ditetapkan di Sangatta pada 29 Desember 2025 itu ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Dalam poin pertama surat edaran, bupati secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026.
“Diinstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026,” demikian bunyi poin pertama edaran tersebut.
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Selain merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkab Kutim juga menimbang kondisi faktual kebencanaan. Banjir yang melanda sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta beberapa kecamatan di Kutim, menjadi alasan kuat dikeluarkannya kebijakan ini.
Kepada para camat se-Kabupaten Kutai Timur, bupati memberikan arahan agar memperkuat kewaspadaan di wilayah masing-masing. Camat diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan guna mengidentifikasi potensi kerawanan bencana serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
“Camat agar melakukan koordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi serta menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana dan gangguan trantibum di wilayah kerja masing-masing,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Selain aspek kebencanaan, pengawasan ketertiban umum juga ditekankan. Camat diminta memastikan kondisi kondusif di objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan ruang publik lainnya, terutama menjelang dan saat pergantian tahun.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata larangan, melainkan ajakan untuk menumbuhkan kepekaan sosial dan empati terhadap kondisi sekitar.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan serta kepedulian sosial, serta tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026,” bunyi edaran tersebut.
Sebagai penegasan, surat edaran itu juga memuat contoh konkret kegiatan yang diminta untuk dihindari, seperti pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor. Pemerintah daerah mendorong masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti ibadah, doa bersama, dan aktivitas sosial.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menegaskan bahwa pergantian Tahun Baru 2026 dipandang sebagai momentum refleksi dan empati, bukan sekadar perayaan. Di tengah kewaspadaan terhadap bencana, pemerintah daerah memilih menempatkan kepedulian sosial sebagai tanggung jawab bersama.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S




