Tanpa Opsen PKB dan BBNKB, Pajak Daerah Bontang 2025 Tetap Naik Rp19 Miliar

BONTANG – Penerimaan pajak daerah Kota Bontang pada 2025 tetap mencatat tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, meski realisasi keseluruhan belum mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Syahruddin, menjelaskan bahwa jika komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikeluarkan dari perhitungan, penerimaan pajak daerah tetap menunjukkan kenaikan signifikan secara tahunan.

Pada 2024, realisasi pajak daerah Kota Bontang tercatat sekitar Rp150 miliar. Sementara pada 2025, hingga 30 Desember, realisasi penerimaan telah mencapai Rp209 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp40 miliar berasal dari opsen PKB dan BBNKB.

“Kalau opsen PKB dan BBNKB kita keluarkan, nilainya sekitar Rp169 miliar. Artinya, tetap ada kenaikan sekitar Rp19 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Syahruddin.

Ia menegaskan, capaian tersebut menunjukkan bahwa sektor pajak daerah di luar opsen kendaraan masih tumbuh positif dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah Kota Bontang.

Beberapa jenis pajak bahkan mencatatkan kinerja melampaui target. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), misalnya, terealisasi sebesar Rp19,65 miliar atau setara 149,50 persen dari target Rp13,14 miliar. Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman juga mencatat realisasi Rp27,80 miliar, melampaui target Rp23,32 miliar.

Baca Juga:  Aksi Ormas ‘Sandera’ Truk CPO, Nursalam: Puncak Kekesalan Warga dan Jadi Pelajaran untuk Perusahaan

“Kalau dilihat tanpa opsen pun, sebenarnya pajak daerah kita naik signifikan. Ini menandakan potensi pajak daerah Bontang masih cukup kuat,” katanya.

Syahruddin menilai, tren positif ini perlu terus dijaga melalui optimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan sistem pengelolaan pendapatan daerah agar kinerja penerimaan semakin berkelanjutan ke depan.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.