BONTANG — Angka pernikahan dini di Kota Bontang memang menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir. Namun pemerintah daerah menegaskan satu sikap: penurunan belum cukup. Targetnya jelas, kasus pernikahan anak harus ditekan hingga nol, karena dampaknya dinilai langsung mengancam kualitas generasi dan upaya penurunan stunting.

Pemerintah Kota Bontang menilai pernikahan dini bukan sekadar persoalan sosial, melainkan masalah pembangunan sumber daya manusia. Praktik menikah di usia anak berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sekaligus menjadi salah satu faktor pemicu stunting.
Saat ini, prevalensi stunting di Bontang berada di kisaran 15 persen. Angka ini sudah melampaui target nasional 18 persen pada 2030. Meski begitu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat semua pihak lengah.
“Penanganan stunting adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya. Pemkot pun menargetkan penurunan stunting lebih agresif, dari 15,7 persen menjadi 12,5 persen pada 2026 melalui kolaborasi lintas sektor.

Dalam konteks itu, pencegahan pernikahan dini dijadikan salah satu fokus utama. Menurut Agus Haris, upaya ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah, melainkan membutuhkan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Pencegahan pernikahan dini adalah bagian dari pemanfaatan bonus demografi. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Data Pengadilan Agama Kota Bontang menunjukkan tren penurunan perkara dispensasi nikah. Pada 2020 tercatat 71 perkara, turun menjadi 58 perkara pada 2021, lalu 31 perkara pada 2022, dan kembali menurun menjadi 21 perkara pada 2023. Sementara pada 2024, tercatat 19 kasus pernikahan dini.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membeberkan, dari total kasus 2024 tersebut, wilayah Bontang Selatan mencatat jumlah tertinggi dengan 12 kasus, disusul Bontang Utara enam kasus, dan Bontang Barat satu kasus. Wilayah pesisir dan pulau-pulau menjadi daerah yang dinilai paling rentan.

“Wilayah seperti Loktuan, Tanjung Laut, Berbas Pantai, Bontang Lestari, serta pulau-pulau seperti Gusung dan Selangan masih perlu perhatian serius,” ujar Neni saat rapat koordinasi pencegahan pernikahan dini dan perilaku hidup remaja, Senin (22/12/2025).
Untuk menekan angka tersebut hingga nol, Pemkot Bontang memperketat penegakan regulasi usia pernikahan. Neni menegaskan tidak ada toleransi bagi pernikahan resmi di bawah usia 19 tahun.
“Tidak ada rekomendasi dari KUA dan tidak ada buku nikah bagi anak di bawah 19 tahun. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyamakan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Selain itu, pemerintah mendorong usia ideal pernikahan, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan pendampingan bagi anak yang terlanjur menikah atau hamil di usia dini. Pendampingan dilakukan melalui Gerakan Keluarga Sakinah dan DP3AKB Kota Bontang, terutama pada aspek kesehatan, gizi, dan mental.
“Kami dampingi gizinya karena kami tidak ingin stunting terjadi. Kehamilan di usia dini sangat rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah,” jelas Neni.
Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dipaksa dewasa sebelum waktunya. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk melindungi masa depan mereka melalui edukasi, pendampingan, dan penegakan aturan.
Dengan kombinasi pengetatan regulasi, pendampingan intensif, dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot Bontang menegaskan arah kebijakan yang tegas: menutup ruang bagi pernikahan dini demi generasi yang lebih sehat dan berdaya saing.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




