JAKARTA — Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menutup penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Pemerintah menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut langkah ini sebagai peralihan besar menuju sistem penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Menurut Yusril, Indonesia kini secara resmi meninggalkan kerangka hukum pidana kolonial dan beralih ke sistem nasional yang disusun sesuai perkembangan masyarakat, konstitusi, dan prinsip hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan transformasi paradigma dalam memperlakukan pelaku, korban, dan masyarakat.
KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang selama ini menjadi dasar hukum acara pidana. Regulasi lama tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan prinsip HAM pascaamandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam praktik peradilan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi.
Pembaruan ini, lanjut Yusril, merupakan kelanjutan dari agenda reformasi hukum pidana yang telah dirintis sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan karena terlalu menitikberatkan pada pemidanaan penjara dan bersifat represif.
Melalui KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan diubah secara mendasar. Orientasi yang sebelumnya retributif kini digeser ke arah restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan korban, memperbaiki pelaku, serta menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mekanisme mediasi. Termasuk di dalamnya rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, yang diposisikan sebagai bagian dari upaya pemulihan, bukan semata penindakan.
KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai adat dan budaya Indonesia. Sejumlah perbuatan yang dinilai sensitif ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak secara otomatis masuk ke wilayah privat warga tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana guna memastikan penggunaan kewenangan aparat penegak hukum berjalan proporsional, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap arah penegakan hukum pidana Indonesia semakin selaras dengan nilai keadilan substantif, perlindungan HAM, serta kebutuhan masyarakat di era modern. (fj)
Editor: Agus S




