JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini justru memicu kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai regulasi anyar tersebut berpotensi melegitimasi pelanggaran hak asasi manusia jika diterapkan tanpa pengawasan ketat.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, kekacauan dalam perumusan dan penerapan hukum pidana dapat berdampak langsung pada kebebasan warga negara. Menurutnya, ruang diskresi aparat yang terlalu luas bisa mengubah seseorang yang seharusnya tidak ditangkap menjadi ditangkap, tidak ditahan menjadi ditahan, hingga akhirnya dipenjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).
Isnur menyoroti persoalan mendasar penegakan hukum di Indonesia, terutama soal rendahnya independensi aparat penegak hukum. Ia menyebut praktik keberpihakan dan korupsi masih menjadi masalah serius, yang tercermin dari posisi Indonesia di peringkat 92 dari 142 negara dalam sejumlah indikator penegakan hukum dan integritas aparat.
Kondisi itu, lanjutnya, berbanding lurus dengan masih tingginya kasus kekerasan oleh aparat negara, mulai dari penyiksaan, kematian dalam tahanan, extrajudicial killing, hingga pembunuhan yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Kriminalisasi, penyidikan, dan penuntutan yang sejak awal diniatkan untuk tujuan buruk juga masih sering terjadi dan berujung pada peradilan sesat,” ujarnya.
YLBHI menilai KUHAP baru belum dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, ketat, dan akuntabel terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Tanpa kontrol yang efektif, aturan baru justru dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Salah satu sorotan utama adalah masih luasnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri, tanpa pengawasan memadai dari lembaga independen. Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial disebut dapat dilakukan secara sepihak dengan alasan keadaan mendesak.
Atas berbagai potensi risiko tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, sembari membuka ruang evaluasi menyeluruh demi menjamin perlindungan hak asasi manusia. (fj)
Editor: Agus S




