Hari Pertama KUHP–KUHAP Baru, YLBHI Nilai Indonesia Masuk Fase Darurat Hukum

JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru dibuka dengan peringatan keras dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/YLBHI) menilai Indonesia kini berada dalam situasi darurat hukum akibat aturan yang dinilai bermasalah sejak hari pertama diterapkan.

YLBHI menyatakan kekacauan hukum yang berpotensi muncul merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Desakan itu disampaikan Isnur dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026). Menurutnya, kondisi penegakan hukum pidana di Indonesia masih menyimpan persoalan serius yang belum diselesaikan, mulai dari praktik kekerasan aparat, penyiksaan, hingga kasus kematian warga di dalam tahanan.

Isnur menggambarkan situasi tersebut sebagai potret keseharian penegakan hukum. Ia menyebut warga masih sangat mudah mengalami penggeledahan, penangkapan, penyitaan barang, hingga perlakuan yang merendahkan martabat dan tidak manusiawi.

Baca Juga:  Buruh Geruduk Kemnaker, Tuntut Perlindungan Pekerja Diperkuat

Dalam pandangan YLBHI, KUHP baru seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap persoalan-persoalan tersebut, khususnya dengan memperkuat mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Isnur menilai regulasi baru memperluas kewenangan aparat tanpa disertai kontrol yang ketat dan independen. Kewenangan penangkapan dan penahanan, misalnya, masih dapat dilakukan secara mandiri oleh kepolisian. Begitu pula tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun digital yang dinilai bisa dilakukan sepihak dengan dalih keadaan mendesak.

Selain substansi aturan, YLBHI juga menyoroti proses pembentukan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai tergesa-gesa. Isnur menyebut dokumen resmi undang-undang baru dapat diakses publik hanya beberapa hari sebelum diberlakukan, sehingga menyisakan banyak celah persoalan.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena aturan yang berdampak luas terhadap kebebasan warga negara diterapkan tanpa kesiapan memadai, baik dari sisi substansi hukum maupun pemahaman aparat penegak hukum di lapangan.

Isnur juga menilai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sangat minim. Akibatnya, lembaga penegak hukum disebut kebingungan dalam penerapan aturan baru dan harus menerbitkan edaran internal masing-masing untuk menutup kekosongan tafsir.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Jalani Pemeriksaan Awal di Polres Kudus

Menurut YLBHI, situasi ini menunjukkan pemerintah dan DPR membiarkan potensi kekacauan hukum terjadi sejak hari pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dengan risiko langsung yang harus ditanggung masyarakat. (fj)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.