BONTANG – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026 terbilang sangat terbatas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kenaikan UMK hanya sebesar Rp19 ribu, seiring kondisi pertumbuhan ekonomi Kota Bontang yang sempat mengalami kontraksi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2026 tidak mengacu pada pertumbuhan ekonomi provinsi, melainkan menggunakan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang sebagai dasar perhitungan. Pada 2024 lalu, pertumbuhan ekonomi Bontang tercatat minus 2 persen, sehingga ruang kenaikan upah menjadi sangat terbatas.
“Kalau UMK itu disesuaikan dengan ruang pertumbuhan ekonomi. Kita pakai pertumbuhan ekonomi Kota Bontang, tidak boleh pakai provinsi,” ujar Neni, Sabtu (3/1/2025).
Meski pada 2025 pertumbuhan ekonomi Bontang mulai membaik dan tercatat positif di kisaran 2 persen, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menaikkan UMK secara signifikan. Hal itu karena pertumbuhan positif tersebut belum berlangsung selama satu tahun penuh.
“Yang Rp19 ribu ini sudah ditetapkan tahun ini dan berlaku untuk 2026,” jelasnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Tahun 2026.
Neni menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi terbatasnya kenaikan UMK Bontang adalah penurunan kinerja sektor migas. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan penetapan harga gas dari pemerintah pusat serta pengaruh fluktuasi nilai tukar dolar.
“Insyaallah tahun 2027 nanti kenaikannya bisa lebih banyak, karena pertumbuhan ekonomi kita juga sudah menunjukkan tren naik,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Agus S




