Dukungan Bulat Media Siber, Dedy Lanjutkan Kepemimpinan SMSI Kutim

SANGATTA — Dukungan solid dari perusahaan media siber kembali mengantarkan Dedy memimpin Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Kutai Timur periode 2025–2028. Dedy terpilih secara aklamasi setelah mengantongi lebih dari 30 rekomendasi media anggota, menandai kepercayaan penuh di tengah tantangan berat industri pers digital lokal.

Di balik soliditas organisasi, media siber di Kutai Timur masih menghadapi persoalan klasik: keberlanjutan bisnis, kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, hingga praktik kompetisi tidak sehat yang kerap mengaburkan batas antara kerja jurnalistik dan kepentingan ekonomi. Tantangan ini menuntut kepemimpinan yang tegas sekaligus adaptif.

Pada periode sebelumnya, Dedy dinilai mampu menjaga kohesi internal SMSI Kutim. Namun periode kedua ini menjadi ujian yang lebih kompleks. Arus informasi yang kian cepat, maraknya media instan tanpa badan hukum jelas, serta praktik jurnalisme yang mengabaikan kode etik menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pers lokal.

Dalam keterangannya, Dedy menegaskan bahwa penguatan kualitas akan menjadi fokus utama kepemimpinannya. Ia mendorong media anggota untuk tidak sekadar bertahan, tetapi naik kelas secara profesional—baik dari sisi etika, manajemen, maupun tanggung jawab sosial.

Baca Juga:  Kutim Bikin Gerakan Ayah Ambil Rapor, Ini Tujuannya

“SMSI tidak boleh hanya menjadi wadah administratif. Kita harus menjadi filter kualitas bagi media siber, dari etika jurnalistik, manajemen perusahaan pers, sampai tanggung jawab sosial,” ujar Dedy, Senin (5/1/2026).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi di tengah upaya membangun kemitraan dengan pemerintah dan dunia usaha. Menurutnya, sinergi tidak boleh berujung pada kompromi terhadap sikap kritis pers.

“Sinergi perlu, tapi independensi adalah harga mati. Media harus tetap berani mengkritik jika kebijakan tidak berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Dedy turut mengumumkan pembukaan pendaftaran keanggotaan SMSI Kutim mulai Januari hingga Juni 2026. Ia menegaskan, keanggotaan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk mematuhi Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik, dan prinsip pers yang bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan SMSI Kutim bukan hanya memperluas keanggotaan, tetapi memastikan media siber lokal mampu bertahan secara bisnis tanpa mengorbankan integritas. Di tengah banjir informasi dan krisis kepercayaan publik, peran SMSI dituntut semakin tegas sebagai penjaga marwah pers digital di daerah.

Baca Juga:  HUT PPU ke-24 Jadi Momentum Evaluasi Kemandirian Fiskal

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.