Enklave Buka Ruang Pelanggaran, Aktivitas Ilegal Kian Menggerogoti Taman Nasional Kutai

SANGATTA — Status konservasi Taman Nasional Kutai terus berada di bawah tekanan. Kawasan yang semestinya steril dari segala bentuk eksploitasi justru menjadi sasaran aktivitas ilegal, mulai dari tambang galian C, pembabatan mangrove, hingga pembukaan lahan tanpa izin. Balai TNK menilai, persoalan ini bukan semata soal lemahnya pengawasan, melainkan dampak langsung dari kebijakan enklave yang membuka celah serius bagi perusakan kawasan.

Kepala Balai TNK melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menyampaikan bahwa kebijakan enklave yang ditetapkan pada 2014 dan kembali mencuat dalam usulan tahun 2024 telah menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi. Keberadaan wilayah non-kawasan di tengah TNK menyebabkan fragmentasi bentang hutan dan membuka akses keluar-masuk yang sulit dikendalikan.

“Untuk mencapai area enklave, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal, baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ujar Kristina, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan enklave kerap dipolitisasi, terutama menjelang agenda politik. Pola yang muncul cenderung berulang, yakni perambahan terjadi lebih dulu, lalu disusul dorongan agar wilayah tersebut dilegalkan melalui mekanisme enklave.

Baca Juga:  Menilik Dukungan Orang Tua dari Pinggir Kolam: Dibalik Motivasi Perenang Muda Kutim

“Seolah ada anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diusulkan menjadi enklave. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kawasan konservasi,” tegasnya.

Balai TNK juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi kini tidak lagi bersifat sporadis. Tambang galian C, misalnya, dijalankan secara terorganisir. Satu aktor dapat mengendalikan beberapa titik tambang dengan pekerja berbeda untuk menyamarkan peran utama.

“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial. Saat patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke lokasi lain. Informasi patroli kerap bocor,” ungkap Kristina.

Fakta di lapangan memperkuat pernyataan tersebut. Dalam dua operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan aktivitas tambang galian C serta pembukaan mangrove ilegal di sejumlah titik. Sebanyak delapan unit alat berat disita dan beberapa orang diamankan.

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang digunakan untuk tambang galian C ilegal.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Sita 20,3 Kg Sabu Senilai Rp29,7 Miliar Sepanjang 2025, Pengungkapan Narkoba Meningkat Tajam

Penindakan berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima. Di titik ini, pelanggaran dilakukan dalam skala lebih besar. Enam unit alat berat diamankan bersama dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan TNK.

Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali bergerak ke Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di wilayah pesisir TNK tersebut, ditemukan pembukaan kawasan mangrove untuk revitalisasi tambak tanpa izin. Satu unit alat berat serta dua orang kembali diamankan.

Tekanan terhadap TNK tidak hanya datang dari pelaku ilegal. Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi, khususnya di wilayah selatan Kutai Timur. Kristina menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, termasuk untuk proyek yang bersumber dari APBD.

“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin selain wisata alam dan penelitian. Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK jelas tidak diperkenankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Diajak Go Digital, UMKM Dibekali Ilmu Marketing dan Fotografi

Ia mengingatkan, penggunaan APBD untuk proyek di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena secara tidak langsung membiayai aktivitas yang bertentangan dengan regulasi.

Selama ini, Balai TNK mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi, teguran, hingga pemasangan papan larangan. Namun, karena pelanggaran terus berulang, penegakan hukum menjadi langkah terakhir.

“Kami bukan tidak bertindak. Tapi setiap kali operasi akan dilakukan, informasi sering bocor. Aktivitas ilegal justru meningkat di akhir tahun, terutama untuk mengejar target proyek,” ujarnya.

Terkait kerusakan yang telah terjadi, Balai TNK memastikan para pelaku tetap diproses secara pidana dan dikenakan sanksi denda. Sementara kawasan yang rusak akan dipulihkan melalui program rehabilitasi ekosistem dengan melibatkan mitra serta perusahaan yang memiliki kewajiban rehabilitasi hutan.

“Kawasan konservasi adalah sistem penyangga kehidupan. Jika rusak, dampaknya akan dirasakan luas. TNK harus dijaga dan tidak boleh dijadikan lokasi proyek apa pun,” pungkas Kristina.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.