3 Dari 4 Tahanan Kabur Berhasil Dibekuk, Kapolres Kutim Ikut Turun Perburuan

SANGATTA – Tim gabungan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk 3 dari 4 tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Polsek Sangkulirang.

Tahanan ketiga yang ditangkap adalah Alhafsi alias Hafsi, tersangka kasus narkotika. Ia diringkus pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 20.10 WITA di kawasan perkebunan Jalan Poros 3 Blok 23 PT SKP, Afdeling Fanta. Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyisiran intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, sebelumnya dua buronan sudah ditangkap lebih dulu.

Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebut penangkapan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.

“Benar, Jumat malam tim kembali mengamankan satu tahanan atas nama Alhafsi. Saat ini, dari empat tahanan yang melarikan diri, tiga orang sudah berhasil kami tangkap kembali, yakni Rudi, Ahmad Kadafi, dan Alhafsi,” ujar Wahyu, Sabtu (10/1/2026).

Sementara itu, satu tahanan lainnya masih dalam pengejaran, yakni Andi A, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Operasi perburuan diperketat dengan melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam, Polsek Kaliorang, dan Polsek Sangkulirang.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Sahkan Agenda Masa Sidang III Tahun 2025

Keseriusan Polres Kutim dalam menangani kasus ini terlihat dari langkah Kapolres Kutim yang turun langsung ke lapangan memimpin tim gabungan dalam perburuan tahanan terakhir yang masih buron.

“Satu tersangka atas nama Andi masih dalam proses pencarian. Bapak Kapolres Kutim saat ini memimpin langsung pengejaran di lapangan,” tegas Wahyu.

Pihak kepolisian mengimbau agar tersangka yang masih melarikan diri segera menyerahkan diri. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Kutim memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh tahanan yang kabur berhasil diamankan.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.