Negara Turun Tangan, Aplikasi Grok Diblokir Sementara Demi Cegah Deepfake Seksual

JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara aplikasi Grok, menyusul temuan potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi warga negara dari ancaman kejahatan digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai, teknologi yang dikembangkan Grok berpotensi disalahgunakan untuk memanipulasi wajah dan tubuh seseorang tanpa persetujuan, lalu disebarluaskan dalam bentuk konten seksual. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak martabat dan rasa aman masyarakat di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Selain merusak martabat individu, konten manipulatif semacam ini juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di ruang digital nasional.

Baca Juga:  Perludem Kritik DPR Soal Lambannya Revisi UU Pemilu

Seiring dengan pemblokiran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memanggil platform X selaku pengelola Grok untuk memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah meminta penjelasan terkait dampak negatif aplikasi tersebut sekaligus komitmen perbaikan agar teknologi serupa tidak kembali disalahgunakan.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.

Ia menekankan, pemutusan akses ini bersifat sementara dan preventif. Pemerintah masih menunggu penjelasan menyeluruh serta langkah konkret dari pengelola platform sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

“Kami memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegasnya.

Langkah tegas pemerintah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital berwenang mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat, termasuk memastikan platform digital tidak memuat atau menyebarkan konten terlarang.

Pemutusan akses Grok dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital menjamin sistemnya aman dan bebas dari konten yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Disorot, Jaksa Tegaskan Murni Pengamanan

Dengan kebijakan ini, pemerintah mengirimkan pesan jelas bahwa inovasi teknologi tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab, terlebih jika mengancam keselamatan dan martabat warga negara di ruang digital. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.