Setda Targetkan Predikat ‘Informatif’, Benahi PPID

BONTANG – Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, Senin (12/1).

Dalam arahannya, Anwar Sadat mengapresiasi capaian PPID Setda yang berhasil meraih predikat “Cukup Informatif” dengan skor 76 pada penilaian terakhir. Angka ini berkontribusi pada raihan Pemerintah Kota Bontang yang mendapat predikat “Informatif” dengan nilai sempurna 100 se-Kalimantan Timur.

Namun, Anwar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengunggah dokumen publik. Ia mengingatkan agar data pribadi seperti NIK, nomor telepon, dan detail keluarga dalam dokumen kontrak atau bantuan sosial harus disensor (dikecualikan) demi keamanan.

“Jangan sampai dokumen kontrak diunggah utuh dengan data pribadi rekanan, atau data penerima bantuan sosial ditampilkan secara vulgar hingga nomor rekening. Kita harus paham mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang dikecualikan demi melindungi privasi warga,” tegas Anwar Sadat.

Pembenahan Struktur dan Layanan Fisik

Kepala Bagian Prokompim, Iskandar, selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa tantangan utama PPID Setda saat ini adalah keterbatasan SDM dan belum adanya petugas khusus di meja layanan (front desk).

Baca Juga:  Kendaraan Operasional Pemkot Ikut Uji Emisi

“Evaluasi kita, layanan fisik di front desk belum optimal. Tahun ini kita akan menyusun jadwal piket bergilir antar-bagian untuk memastikan setiap tamu terlayani dan terfilter dengan baik. Apakah tujuannya rapat atau meminta informasi, semua harus tercatat,” ujar Iskandar.

Integrasi Media Sosial

Isu branding instansi turut menjadi sorotan. Forum menyepakati perlunya integrasi akun-akun media sosial yang tersebar di berbagai bagian untuk disatukan di bawah bendera “Sekretariat Daerah” atau dikolaborasikan agar konten lebih variatif dan jangkauannya lebih luas.
“Konten kita harus lebih menarik secara visual, tidak melulu seremonial, tetapi juga mengangkat prestasi ASN, hobi positif seperti olahraga, dan info layanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tambah perwakilan peserta rapat.

Sebagai tindak lanjut, Kabag Umum Muhammad Nur dan forum menyepakati pembentukan tim PPID Pelaksana dengan struktur baru yang melibatkan seluruh bagian.

Selain itu, seluruh unit kerja diwajibkan menyusun dan menyerahkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) paling lambat 30 Januari 2026 untuk diuji konsekuensi.

“Target kita di tahun 2026 adalah naik kelas menjadi predikat ‘Informatif’ dengan nilai di atas 90. Ini butuh komitmen dan pemahaman yang sama dari seluruh pejabat dan admin di lingkungan Setda,” pungkas Iskandar.

Baca Juga:  PGRI Bontang Sambangi Disdikbud, Sampaikan Sejumlah Permohonan

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.