Purbaya Murka, Perusahaan China Jual Baja di RI Tanpa Setor Pajak

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kemarahannya setelah menemukan praktik penghindaran pajak yang diduga dilakukan perusahaan asing asal China di sektor baja dan bahan bangunan di Indonesia.

Purbaya mengungkapkan Kementerian Keuangan telah mengantongi data perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka diduga menjual produk langsung ke klien dengan sistem transaksi tunai (cash basis), namun tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Pajak itu juga banyak industri liar yang tidak kena pajak. Yang saya tahu baja dan bahan bangunan, ya pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan praktik tersebut bukan persoalan sepele. Penjualan dilakukan secara langsung ke pembeli tanpa pencatatan dan pelaporan pajak.

“Jual langsung ke klien, cash basis, enggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu. Nanti kita tindak dengan cepat,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku usaha yang selama ini taat pajak, Purbaya menyebut potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan menembus lebih dari Rp4 triliun per tahun.

Baca Juga:  Gus Yahya Tolak Desakan Mundur, Sebut Keputusan Syuriah PBNU Tidak Sah

Hal yang paling membuatnya geram, kata Purbaya, adalah kenyataan bahwa perusahaan asing berskala besar dan cukup dikenal justru bisa beroperasi bebas tanpa menjalankan kewajiban perpajakan secara semestinya.

“Kalau pajak saja dari orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih. Tapi yang saya heran, ada perusahaan asing yang familiar bisa beroperasi di sini, sementara aparat pajak seperti tutup mata,” ucapnya.

Menurut Purbaya, jika dirinya dapat mengetahui praktik tersebut, maka aparat pajak dan bea cukai seharusnya memiliki data yang jauh lebih lengkap. Karena itu, ia memastikan akan melakukan pembenahan besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ia bahkan melontarkan peringatan keras kepada jajaran internal Kementerian Keuangan yang dinilai tidak bekerja optimal.

“Kalau tidak bisa dibetulkan setahun, ya betul-betul dirumahkan,” katanya dengan nada tinggi.

Meski demikian, Purbaya menegaskan langkah penertiban ini dilakukan untuk menyelamatkan institusi dan pegawai yang bekerja dengan benar, sekaligus menindak tegas oknum yang membiarkan praktik penghindaran pajak terus berlangsung.

Baca Juga:  Nadiem Klarifikasi Isu Harta Rp6 Triliun di Sidang Chromebook

“Yang bagus tetap bekerja. Yang jelek-jelek, kita rumahkan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.