SANGATTA – Ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di Kutai Timur (Kutim) kian menggurita. Tak hanya di pusat kota, tetapi juga merangsek hingga kawasan permukiman dan pelosok wilayah.
Kondisi inipun menjadi sorotan Anggota DPRD Kutim, lantaran memunculkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa keresahan pelaku usaha kecil menjadi aspirasi yang berulang kali disampaikan masyarakat dalam agenda reses dan serap aspirasi dewan.
“Hampir setiap satu kilometer di Jalan Yos Sudarso I sampai IV, termasuk masuk ke Jalan Margo Santoso, Jalan Pendidikan hingga kawasan Kabo Jaya, ritel modern berdiri berderet,” ujar Jimmi.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pelaku UMKM berada dalam posisi yang tidak seimbang untuk bersaing. Dengan keterbatasan modal, manajemen usaha, dan jaringan distribusi, pedagang kecil kerap kalah dari ritel modern yang memiliki sistem logistik kuat dan standar operasional mapan.
Situasi tersebut diperparah oleh keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan laju pertumbuhan ritel modern. Sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara nasional melalui Online Single Submission (OSS) membuat ruang intervensi daerah semakin sempit.
“Kalau bicara penekanan jumlah, memang agak sulit karena perizinan sekarang satu pintu lewat OSS pusat,” jelas Jimmi.
Kondisi ini memunculkan ironi. Di satu sisi, ritel modern terus bertambah. Di sisi lain, perlindungan konkret terhadap UMKM lokal dinilai belum sebanding. Regulasi daerah belum sepenuhnya mampu menjadi tameng, sementara UMKM dipaksa bertahan dalam persaingan yang timpang.
Dalam situasi tersebut, DPRD Kutim mendorong pendekatan kolaboratif sebagai jalan keluar. Jimmi menilai, pembatasan semata bukan lagi pilihan realistis, melainkan penguatan kapasitas UMKM agar mampu menembus sistem ritel modern itu sendiri.
“UMKM kita harus naik kelas. Kalau mau masuk ke Indomaret atau Alfamidi, harus memenuhi standar, mulai dari legalitas, sertifikasi halal, kualitas produk, sampai kontinuitas pasokan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Dinas Koperasi dan UMKM Kutai Timur sebagai penghubung antara pelaku usaha lokal dan pengelola ritel modern. Pendampingan pengurusan sertifikat halal, perbaikan kemasan, serta penguatan kapasitas produksi dinilai menjadi kunci agar produk lokal tidak tersingkir di daerahnya sendiri.
Jika kolaborasi tersebut berjalan efektif, keberadaan ritel modern justru dapat dimanfaatkan sebagai etalase promosi produk unggulan daerah. Namun tanpa intervensi serius dan kebijakan yang berpihak, ekspansi ritel modern dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketimpangan ekonomi lokal.
“Keluhan masyarakat ini nyata. Jumlah ritel modern luar biasa banyak. Karena itu, kolaborasi dengan UMKM lokal harus benar-benar didorong,” pungkas Jimmi.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




