Rumah Dimasuki OTK, Warga Samarinda Tempuh Jalur Hukum: Anak Diduga Alami Trauma

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran hak privasi dan perlindungan anak mencuat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Seorang warga Samarinda berinisial M, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Paulinus Dugis, secara resmi melaporkan peristiwa masuknya orang tak dikenal (OTK) ke dalam rumahnya tanpa izin ke pihak kepolisian, Senin (12/1/2026).

Langkah hukum ini ditempuh menyusul aksi sekelompok orang yang diduga masuk ke kediaman kliennya untuk mencari barang tertentu tanpa prosedur hukum yang sah. Peristiwa tersebut dinilai telah melanggar hak privasi pemilik rumah serta menimbulkan dampak psikologis bagi anggota keluarga.

Kuasa hukum pelapor, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Mapolsek Sungai Kunjang membawa dua agenda sekaligus. Selain mendampingi saksi SF dan M terkait laporan pencurian yang sebelumnya dilaporkan oleh saudari N, pihaknya juga secara resmi melayangkan laporan baru terkait dugaan pelanggaran hukum.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tindakan memasuki rumah orang lain tanpa hak. Klien kami, saudara M, adalah pemilik sah rumah tersebut,” ujar Paulinus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Kejuaraan Renang Sprint Race III Kutim Diikuti 258 Atlit Pelajar se-Kutim

Ia menegaskan, kliennya merasa sangat keberatan karena rumahnya didatangi oleh orang tak dikenal yang masuk tanpa izin, bahkan diduga melakukan penggeledahan atau mencari sesuatu di dalam rumah.

“Rumah klien kami didatangi, mereka masuk, dan melakukan pencarian tanpa seizin pemilik. Ini jelas melanggar hak privasi,” tegasnya.

Anak Diduga Alami Tekanan Psikologis

Hal yang paling disoroti dalam laporan ini adalah dampak yang dialami seorang anak di bawah umur yang berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, anak tersebut diduga mengalami perlakuan kasar yang memicu trauma.

“Ada kejadian di mana anting yang dikenakan anak tersebut diduga dicopot secara paksa. Ini sudah masuk ranah intimidasi dan menyebabkan ketakutan yang luar biasa pada anak,” ungkap Paulinus.

Menurutnya, peristiwa tersebut membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan objek tekanan atau dilibatkan dalam persoalan orang dewasa, termasuk urusan utang-piutang atau perjanjian tertentu.

Paulinus menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh kronologi kejadian dan bukti awal kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Meski belum mengungkap identitas para terlapor, ia memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

Baca Juga:  Banjir Rendam Mentawir, 54 Rumah dan 147 Jiwa Terdampak di Sepaku

“Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena tidak adanya itikad baik dan adanya rasa terancam yang dialami klien kami,” ujarnya.

“Kalau sejak awal diselesaikan secara baik-baik, mungkin tidak sampai ke tahap ini. Namun karena ada hak yang dilanggar dan tekanan psikologis, jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Paulinus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut serta memeriksa keterangan para saksi untuk menentukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MK)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.