Vonis Danny Praditya Dinilai Bisa Jadi Preseden, Peringatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Direksi BUMN

JAKARTA — Terpidana kasus korupsi jual beli gas, Danny Praditya, menilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta bisnis yang terungkap selama persidangan. Vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya disebut berpotensi menjadi preseden serius bagi pengambil keputusan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Danny menyatakan transaksi jual beli gas yang dipersoalkan telah mengacu pada ketentuan regulasi sektor energi, termasuk peraturan menteri yang mengatur pengecualian penjualan gas secara bertingkat. Ia menyoroti adanya dokumen resmi dari otoritas migas yang menurutnya membatalkan teguran sebelumnya dan menjadi dasar sahnya transaksi tersebut.

“Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan,” kata Danny kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) malam.

Selain persoalan regulasi, Danny menilai putusan majelis hakim berisiko menghambat iklim inovasi dan keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Menurutnya, kebijakan korporasi kerap ditafsirkan berbeda ketika ditarik ke ranah hukum pidana.

Baca Juga:  Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

“Bagaimana upaya menjaga amanah dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Danny juga menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap perkara yang menimpanya. Ia menilai putusan tersebut berpotensi menjerat banyak direksi BUMN lainnya, baik yang masih menjabat maupun yang telah purnatugas.

“Bukan tidak mungkin direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

Ia menggambarkan direksi BUMN sebagai pihak yang bertugas menjaga dan mengelola aset negara. Karena itu, menurut Danny, setiap keputusan bisnis semestinya dinilai dalam konteks tata kelola korporasi, bukan semata-mata pendekatan pidana.

“Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dihukum,” katanya.

Danny kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana pribadi dari transaksi jual beli gas yang menjadi dasar perkara tersebut. Ia menyebut hal tersebut telah terungkap secara jelas dalam persidangan, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

Baca Juga:  Korupsi Migas Rp285 Triliun, Berkas 9 Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus

“Itu juga sudah terungkap dalam fakta persidangan, tetapi sayangnya tidak dipertimbangkan dalam vonis hari ini,” ujarnya.

Ia juga mengklaim kerja sama jual beli gas tersebut justru memberikan manfaat jangka panjang bagi PT PGN, mulai dari jaminan pasokan gas, pembangunan infrastruktur, hingga potensi laba tahunan yang signifikan sepanjang masa kontrak.

Danny membantah tudingan korupsi dan berharap kasus yang menimpanya menjadi yang terakhir bagi insan BUMN yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan korporasi.

“Insan BUMN tidak semuanya perampok dan bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya banding, Danny menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan belum mengambil keputusan final.

“Kami masih pikir-pikir karena menurut hemat kami seluruh fakta sudah kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Danny Praditya serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Danny Praditya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (MK)

Baca Juga:  Pertagas Terapkan Teknologi Migas untuk Air Bersih Desa Lewat Program Pusaka Artha
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.