Gempur Rokok dan MMEA Ilegal, Bea Cukai Samarinda Selamatkan Rp2,2 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025

SAMARINDA — Peredaran barang ilegal di wilayah Samarinda dan sekitarnya digempur habis. Sepanjang 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda mencatat nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4,35 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,2 miliar.

Capaian tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Bea Cukai Samarinda mencatat peningkatan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar 61 persen dibandingkan 2024. Dari sisi kuantitas, jumlah penindakan juga meningkat 4 persen secara tahunan, dengan total 423 kali penindakan sepanjang tahun.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menyebut komoditas ilegal yang paling dominan ditindak masih berasal dari Barang Kena Cukai (BKC), khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Sepanjang 2025, kami melakukan 402 penindakan di bidang cukai. Barang bukti yang berhasil ditegah berupa 1.939.120 batang rokok ilegal dan 2.563 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal,” ujar Tribuana dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Tak hanya berhenti pada penyitaan, Bea Cukai Samarinda juga memperkuat penegakan hukum melalui jalur pidana dan administrasi. Dari sisi pidana, satu perkara cukai telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda, dengan vonis dua tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta kepada pelaku.

Baca Juga:  Satpol PP Gelar Patroli Ramadan, Sikat THM Bandel

Sementara itu, melalui pendekatan ultimum remidium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir, sebanyak 11 kasus pelanggaran diselesaikan melalui sanksi administrasi. Total denda administrasi yang berhasil ditagih mencapai Rp902.024.000. Langkah ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara.

Tribuana menegaskan, keberhasilan penindakan tidak lepas dari sinergi antarinstansi penegak hukum serta peran aktif masyarakat. Informasi dari warga, menurutnya, kerap menjadi pintu masuk utama untuk membongkar jaringan peredaran barang ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai Samarinda dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak terjamin keamanannya,” tutup Tribuana. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.