JAKARTA — Negara mulai menunjukkan taringnya di kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan dan tambang ilegal hingga awal 2026, sekaligus memastikan penertiban akan digeber lebih agresif sepanjang tahun ini.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Penegasan Pencapaian dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebutkan, secara kumulatif luas kawasan hutan yang telah dikuasai kembali negara mencapai 4.093.380,19 hektare, mencakup lahan yang sudah diserahkan maupun yang masih dalam proses verifikasi administratif.
“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare,” ujar Barita kepada wartawan.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar lahan telah dialihkan pengelolaannya. Satgas PKH menyerahkan 1.709.200,59 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, serta 770.220,27 hektare kawasan konservasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Yang telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare, dan ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung seluas 770.220,27 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, lahan seluas 1.613.959,26 hektare masih berada dalam tahap verifikasi dan akan diserahkan setelah seluruh proses administrasi rampung. “Sisa penguasaan yang belum diserahkan dan sedang dalam proses verifikasi itu ada seluas 1.613.959,26 hektare,” imbuh Barita.
Tak hanya fokus pada penguasaan lahan, Satgas PKH juga mencatat kemajuan signifikan dalam penagihan denda administratif terhadap korporasi sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 hadir memenuhi undangan Satgas.
Sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda dengan total setoran mencapai Rp4,76 triliun. Namun, Satgas menyoroti masih adanya delapan korporasi yang mangkir meski telah dipanggil dua kali.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH memanggil 32 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan hadir, tujuh menyatakan kesiapan membayar denda, sementara 15 lainnya mengajukan keberatan. Dua perusahaan telah merealisasikan pembayaran, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar.
Barita menegaskan seluruh langkah Satgas PKH berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Negara, kata dia, tidak akan ragu menempuh langkah tegas jika kewajiban hukum diabaikan.
Memasuki 2026, Satgas PKH memastikan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara konsisten. Penguasaan kembali lahan ilegal dan penagihan kewajiban korporasi diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan memulihkan fungsi hutan nasional. (MK)
Editor: Agus S




