JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haikal, menilai pernyataan pimpinan DPR yang menyebut Undang-Undang Pilkada tidak dibahas tahun ini sebagai sikap yang janggal dan menunjukkan inkonsistensi dalam agenda reformasi kepemiluan.
Menurut Haikal, selama setahun terakhir diskursus yang berkembang justru mengarah pada perubahan Undang-Undang Pemilu melalui metode kodifikasi atau omnibus. Kedua pendekatan tersebut, kata dia, meniscayakan perubahan lebih dari satu undang-undang secara bersamaan, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada yang selama ini dipahami sebagai satu paket regulasi politik.
“Diskusi yang dibawa ke ruang publik juga berkaitan dengan revisi UU paket politik, di mana UU Pemilu dan UU Pilkada berada dalam satu rezim. Karena itu, pernyataan bahwa UU Pilkada tidak dibahas tahun ini justru menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi,” ujar Haikal, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024 seharusnya menjadi landasan hukum dan konstitusional yang kuat bagi DPR untuk melakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu sekaligus UU Pilkada. Putusan tersebut, kata Haikal, telah membatalkan pasal-pasal krusial di kedua undang-undang dan menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim hukum pemilu.
“Dengan putusan itu, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada secara terpisah pada dasarnya tidak sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Selain soal revisi undang-undang, Haikal juga menanggapi wacana yang kembali mengemuka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah, yang kerap dijadikan alasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurutnya, menjadikan perilaku korup kepala daerah sebagai dalih untuk memindahkan kedaulatan rakyat ke DPRD merupakan logika yang keliru. Akar persoalan korupsi, kata dia, tidak disentuh sama sekali, terutama praktik politik uang dan mahar politik yang justru menjadi sumber utama korupsi elektoral.
“Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD akan menghilangkan korupsi. Justru yang sangat mungkin terjadi adalah pemilihan tertutup di DPRD menjadi arena transaksi politik antarpartai atau antar elite, yang semakin menyuburkan praktik KKN,” ujarnya.
Haikal juga mengingatkan bahwa data Indonesia Corruption Watch menunjukkan jumlah pelaku korupsi dari unsur anggota DPRD jauh lebih banyak dibandingkan kepala daerah yang terjerat kasus serupa. Fakta ini, menurutnya, membantah anggapan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih bersih dan bebas korupsi.
“Jika ingin serius memberantas korupsi dalam pilkada, yang harus dibenahi adalah sistem pembiayaan politik dan praktik transaksionalnya, bukan malah mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” pungkas Haikal. (MK)
Editor: Agus S




