SANGATTA – Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menegaskan bahwa negara telah menyediakan layanan pernikahan resmi yang mudah dan gratis. Selain melalui program nikah massal, masyarakat juga bisa melangsungkan pernikahan secara individual di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mekanisme dan persyaratan yang sama, tanpa dipungut biaya selama akad dilaksanakan di kantor KUA.
“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah dan gratis. Jadi jangan lakukan pernikahan siri karena dampaknya sangat besar bagi kemaslahatan keluarga,” ujar Barkati saat ditemui, Selasa (20/1/2026).
Barkati menjelaskan, salah satu dampak paling serius dari pernikahan yang tidak tercatat adalah tekanan psikologis yang dialami perempuan, terutama ketika menghadapi kehamilan tanpa status hukum pernikahan yang jelas.
“Kondisi ini bisa mengganggu kesehatan mental ibu. Dampaknya juga ke anak yang dilahirkan, termasuk risiko stunting,” sebutnya.
Selain aspek kesehatan, persoalan administratif anak juga menjadi perhatian. Secara hukum, anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tidak dapat disambungkan nasabnya kepada ayah, melainkan hanya kepada ibu.
“Ketika administrasi hanya ke ibu, asumsi negatif masyarakat bisa berkembang. Anak bisa menjadi korban stigma, bahkan perundungan,” ucap Barkati.
Masalah lain muncul ketika terjadi perceraian. Tanpa bukti pernikahan yang sah, tidak ada dasar hukum untuk pembagian harta bersama maupun perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Kemenag Kutim pun kembali mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat. Menurut Barkati, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masa depan keluarga.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




