Noel Tantang Bongkar di Sidang: Klaim Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan siap membuka keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pengungkapan akan dilakukan di ruang sidang, bukan di luar proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), dalam perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa kasus pemerasan di Kemnaker.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel.

Noel meminta publik menahan spekulasi. Ia berjanji akan membeberkan identitas partai dan ormas tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Clue-nya yang jelas partai dan ormas,” katanya.

Saat ditanya soal aliran dana, Noel enggan merinci dan kembali menegaskan bahwa seluruh penjelasan akan disampaikan sesuai mekanisme persidangan.

“Enggak ada keterkaitan itu. Pokoknya, nanti akan kami sampaikan partainya apa, ormasnya juga,” imbuh mantan Ketua Relawan Prabowo Mania 08 itu.

Baca Juga:  Emosi Saat Ditagih Utang, RA Tikam Korban dan Kabur, Tak Sampai Sehari Dibekuk

Noel juga menyatakan tidak akan mengajukan rehabilitasi atau abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih mengikuti proses peradilan hingga tuntas dan menanggung konsekuensi hukum secara pribadi.

“Enggak usah, kami ikuti prosesnya dulu. Harapannya sih pingin bebas,” ucapnya.

Ia menambahkan, Presiden sebaiknya tidak dibebani kewenangan tersebut agar fokus menjalankan agenda kerja kerakyatan.

“Presiden jangan dibebani hak kayak gitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tegas Noel.

Meski demikian, Noel menilai tudingan korupsi di Kemnaker sebagai orkestrasi kebohongan dan menyebut penegak hukum berulang kali gagal membuktikan dakwaan di persidangan.

“Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tidak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi dengan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” tutupnya.

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima Rp3,3 miliar hasil pemerasan, satu unit sepeda motor Ducati, serta gratifikasi Rp435 juta dari pihak swasta sepanjang Oktober 2024–Agustus 2025. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp201 miliar akibat mark up biaya sertifikasi K3 dari ratusan ribu rupiah menjadi jutaan rupiah pada periode 2020–2025. (MK)

Baca Juga:  Pengurus Forum Pemred SMSI 2024-2029 Resmi Dilantik, Jaga Jurnalisme Berkualitas

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.