Dishub Kaltim Ambil Alih Pengelolaan Dermaga Strategis di Sungai Mahakam

SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengambil alih pengelolaan sejumlah dermaga strategis di sepanjang alur Sungai Mahakam. Pengalihan kewenangan ini mencakup beberapa dermaga di Kabupaten Kutai Barat hingga Penajam Paser Utara (PPU), sebagai bagian dari penataan transportasi sungai lintas kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Yusliando, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan kejelasan kewenangan sekaligus menjamin keberlanjutan layanan transportasi air bagi masyarakat.

“Untuk Kabupaten Kutai Barat, dua simpul transportasi utama, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak, telah resmi diserahkan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi,” ujar Yusliando di Samarinda, Minggu.

Ia menerangkan, pengalihan pengelolaan ini didasari regulasi yang menetapkan bahwa rute pelayanan transportasi yang melintasi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Proses serah terima aset Dermaga Tering dan Melak sudah dilaksanakan. Namun untuk operasional, termasuk pendanaan dan penataan personel, masih kami bahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat,” jelasnya.

Yusliando mengakui keterbatasan anggaran provinsi pada tahun 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan operasional dermaga. Saat ini, Dishub Kaltim tengah mencari skema terbaik agar pembiayaan serta petugas yang selama ini bertugas di dermaga tetap dapat terakomodasi.

Baca Juga:  Butuh Penanganan Cepat! Jalan ITCI Km 8 Ambrol Separuh Badan, Akses Warga Binuang–Telemow–Maridan Terancam Putus

Selain Kutai Barat, Penajam Paser Utara juga mengusulkan pengalihan pengelolaan Dermaga Penyeberangan Speedboat rute PPU–Balikpapan. Usulan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam oleh Dishub Kaltim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin menyebutkan, secara keseluruhan terdapat delapan dermaga di Kalimantan Timur yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Penentuan kewenangan tersebut mengacu pada cakupan wilayah pelayanan. Dermaga dengan rute lintas kabupaten/kota menjadi tanggung jawab provinsi, sedangkan dermaga dengan layanan lintas kecamatan tetap berada di bawah kewenangan kabupaten/kota.

Adapun dermaga yang saat ini berada di bawah kewenangan provinsi antara lain Dermaga Sungai Kunjang (Samarinda), Dermaga kawasan Museum (Kutai Kartanegara), Dermaga Melak dan Tering (Kutai Barat), serta Dermaga Ujoh Bilang (Mahakam Ulu).

Maslihuddin menambahkan, proses pengalihan pengelolaan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administratif masing-masing daerah, dengan Kutai Barat menjadi wilayah yang paling cepat menyelesaikan proses tersebut.

“Transisi ini tidak boleh mengganggu aktivitas di lapangan. Pelayanan transportasi sungai tidak boleh terhenti karena perannya sangat vital, terutama untuk distribusi bahan pokok ke wilayah hulu Mahakam,” tegasnya. (MK)

Baca Juga:  Kemenag Paser Tetapkan Stadion Sadurengas sebagai Lokasi Rukyatul Hilal Ramadan 1447 H

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.