BONTANG – Polres Bontang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Bontang. Aksi para pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kecanduan judi, baik judi sabung ayam maupun judi online.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, dalam konferensi pers Rabu (21/1/2026), menyebut dua pelaku utama berinisial HR (27) dan AS (22) beraksi di enam TKP yang tersebar di Kelurahan Belimbing, Gunung Elai, dan Berbas.
Aksi pencurian dilakukan rentang waktu malam hingga dini hari, antara pukul 23.00 Wita hingga 04.00 Wita. Motor hasil curian kemudian dijual atau digadaikan kepada sejumlah penadah, untuk membiayai judi sabung ayam serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Polres Bontang juga mengamankan pelaku lain berinisial ANA (42) yang beraksi seorang diri di wilayah Loktuan dan Belimbing pada siang hari. Motif pelaku diketahui karena tidak memiliki pekerjaan, kecanduan judi online, serta penyalahgunaan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, kunci busi modifikasi, jaket, serta satu unit handphone iPhone X. Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




