SAMARINDA – Upaya kabur seorang residivis pencurian ponsel berakhir dramatis di Sungai Mahakam. Pria berinisial AG nekat melompat ke sungai saat hendak diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, namun akhirnya tetap berhasil ditangkap, Rabu malam (21/1/2026).
Kasus pencurian ini berawal pada 8 Januari 2026 di kawasan Jalan Lambung, Samarinda. Sekitar pukul 22.38 WITA, korban yang tengah berbelanja di sebuah toko meninggalkan ponselnya di dashboard sepeda motor. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku yang kebetulan melintas.
AG dengan cepat mengambil ponsel tersebut lalu melarikan diri. Menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyebut identitas pelaku berhasil diungkap setelah petugas menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah kami lakukan pengecekan CCTV, kami mengidentifikasi siapa pelakunya. Ternyata pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa (pemain lama),” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.
Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di kawasan dermaga Samarinda pada Rabu malam. Saat petugas Opsnal Reskrim melakukan penyisiran, AG terlihat sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Namun situasi berubah ketika pelaku menyadari kehadiran polisi.
Karena mengenali wajah petugas yang mendekat, AG panik dan berusaha kabur. Tanpa ragu, ia langsung melompat ke Sungai Mahakam dan berenang menjauh dengan harapan bisa meloloskan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri dan berenang di Sungai Mahakam karena mengenali muka anggota kami. Namun dengan kesigapan anggota di lapangan, pelaku segera diamankan,” tambah Kapolsek.
Setelah berhasil ditangkap, AG langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
Atas perbuatannya, AG terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(MK)
Editor: Agus S




