Gerindra Buka Opsi Sanksi Kader, Nasib Sudewo Diputus Mahkamah Kehormatan Partai

JAKARTA — Partai Gerindra memastikan akan melakukan evaluasi internal terhadap status keanggotaan Bupati Pati Sudewo menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap partai ditegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang sedang berjalan.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan menunggu hasilnya sebelum mengambil keputusan organisasi.

“Kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco juga menyatakan keprihatinan atas keterlibatan kader partai dalam perkara hukum. Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran serius bagi seluruh kader yang mengemban amanah jabatan publik.

“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader—baik yang berada di eksekutif maupun legislatif—agar menjaga integritas dan menjauhi praktik penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Mobil Rp8,5 M Batal Dibeli, Mekanisme Pengembalian Jadi Sorotan

“Ketua umum partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri,” ucap Dasco.

Mengenai langkah internal terhadap Sudewo, Dasco mengungkapkan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra saat ini tengah membahas kasus tersebut untuk menentukan sikap organisasi.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya permintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,6 miliar. Sudewo bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.