JAKARTA — Bupati Pati Sudewo menyampaikan bantahan terbuka atas tudingan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan jabatan desa, baik secara resmi maupun tidak resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). Dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencampuri urusan seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” ujar Sudewo kepada wartawan.
Ia mengklaim sejak akhir 2025 justru telah mendorong mekanisme seleksi yang transparan dan terbuka guna mencegah praktik transaksional. Salah satu langkah yang disebutnya adalah penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi perangkat desa.
“Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” katanya.
Sudewo juga menyinggung rekam jejak kepemimpinannya selama menjabat sebagai Bupati Pati. Menurutnya, dalam seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, tidak pernah ada praktik jual beli jabatan.
“Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun eselon II yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” tegasnya.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo diketahui menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)
Editor: Agus S




